HEADLINESIA.com, JAKARTA, 19 JANUARI 2026 – Panggung hukum segera bergulir untuk mantan pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, bakal menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan penggelembungan biaya pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hari ini, Senin (19/1/2026). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini juga akan menjerat sepuluh tersangka lainnya, melibatkan sejumlah pejabat aktif hingga pihak swasta.
Berkas perkara dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst telah dinyatakan lengkap. Majelis hakim yang akan mengadili terdiri dari Nur Sari Baktiana sebagai ketua, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. “Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2026,” konfirmasi Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra pekan lalu.
Daftar Panjang Tersangka: Dari Pejabat Struktural hingga Pelaku Usaha
Gelaran sidang perdana ini tidak hanya menyoroti Noel sebagai tersangka utama. Sepuluh nama lain yang turut berperan dalam jaringan dugaan korupsi sistemik ini juga akan mendengar dakwaan. Mereka adalah sejumlah pejabat yang pernah bertugas di lingkungan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3).
Para tersangka tersebut adalah:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025).
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 2022-2025).
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 2020-2025).
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-2025).
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 per Maret 2025).
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025).
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator) dan Supriadi (Koordinator).
- Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Modus “Mark-Up” Liar: Dari Rp275 Ribu Melonjak Jadi Rp6 Juta
Kasus yang berdenyut sejak 201 ini ini mengungkap praktik penggelembungan biaya atau mark-up yang sangat fantastis. Biaya resmi pengurusan sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp275.000. Namun, dalam praktiknya, calon penerima sertifikat di lapangan dibebani biaya membengkak hingga Rp6 juta per orang.
Selisih pembayaran senilai Rp5.725.000 per sertifikat ini kemudian mengalir deras ke kocek para tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total kerugian negara dari praktik ini mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah sebanyak itu, sekitar Rp3 miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh mantan Wamenaker Noel.
Atas perbuatannya, Noel dan semua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Sidang perdana hari ini menjadi langkah pertama proses hukum yang dinanti publik untuk mengungkap tuntas jaringan pemerasan di balik sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja ini.

Comment