HEADLINESIA.com, JAKARTA, 19 JANUARI 2026 – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim harus menelan pil pahit setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Penolakan ini membuka jalan bagi proses hukum untuk langsung masuk ke tahap pembuktian, meski Nadiem menyatakan kekecewaan mendalam.
Dalam sidang putusan sela, Senin (12/1/2026), Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan eksepsi dari Nadiem dan tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima. Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” ujar Nadiem di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta. Founder Gojek itu tetap menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim meski bukan keputusan yang diharapkan. Ia pun kembali mengangkat klarifikasi Google yang menyatakan tidak ada konflik kepentingan antara investasinya di Gojek dengan pengadaan Chromebook saat ia menjabat.
Blunder Hukum: Gugatan Menteri-mentah Nadiem Ditolak Hakim
Majelis hakim menilai seluruh poin dalam eksepsi Nadiem, mulai dari unsur memperkaya diri, besaran kerugian negara, hingga keterkaitan investasi Google-Gojek, merupakan materi yang harus dibuktikan di persidangan, bukan digugat di awal. Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook untuk kebutuhan pendidikan selama periode 2019-2022.
Di sisi lain, terjadi ketegangan baru antara penuntut umum dan kuasa hukum Nadiem terkait penyerahan alat bukti. Jaksa menolak menyerahkan salinan alat bukti dan laporan audit BPKP secara fisik kepada pihak terdakwa, dengan alasan hanya wajib memperlihatkannya di persidangan berdasarkan Pasal 142 KUHAP.
“Kami khawatir akan disalahgunakan di luar konteks persidangan,” tegas jaksa. Sikap keras jaksa ini memicu reaksi keras dari kubu Nadiem.
Bakal Boikot Sidang, Tim Hukum Beri Ultimatum ke JPU
Merespons penolakan jaksa menyerahkan laporan audit, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, melayancangkan ancaman. Pihaknya akan absen atau memboikot sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026, jika salinan laporan audit BPKP tidak juga diterima.
“Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang,” tegas Ari. Ia menegaskan bahwa jaksa harus menghormati perintah majelis hakim dalam putusan sela yang memerintahkan penyerahan laporan audit, sebagaimana mereka menghormati penolakan terhadap eksepsi.
Ancaman boikot ini berpotensi memacetkan proses persidangan kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang tengah menjadi sorotan publik. Eskalasi konflik antara penegak hukum dan kuasa hukum terdakwa ini memperlihatkan dinamika panas yang akan menyelimuti tahap pembuktian kasus Chromebook ke depan.

Comment