HEADLINESIA.com, JAKARTA, 15 JANUARI 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mengantongi bukti dan keterangan yang mengonfirmasi aliran dana kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ), terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Klaim ini menegasikan penyangkalan AIZ usai diperiksa sebagai saksi. Kasus yang telah menyebabkan kerugian negara awal lebih dari Rp1 triliun ini juga telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka.
Bukti Kuat dan Penyangkalan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya memiliki landasan kuat untuk mendalami keterlibatan AIZ. “Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Oleh karena itu, AIZ telah diperiksa sebagai saksi pada 13 Januari 2026 untuk mendalami dugaan aliran dana tersebut.
Pernyataan KPK ini bertolak belakang dengan bantahan keras yang sebelumnya dilontarkan Aizzudin Abdurrahman. Usai menjalani pemeriksaan, ia menyatakan, “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” mengenai penerimaan uang terkait kasus kuota haji. KPK menyatakan akan mengonfirmasi lebih lanjut dugaan aliran dana ini melalui saksi lain serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Mosaik Skala Besar dan Penyimpangan Aturan
Kasus korupsi kuota haji ini terus berkembang menjadi skandal berskala besar. KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Sebelumnya, KPK telah mencegah ketiganya, termasuk pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri.
Kerugian negara dalam kasus ini, menurut penghitungan awal KPK pada Agustus 2025, mencapai angka fantastis lebih dari Rp1 triliun. Penyimpangan juga terungkap oleh Pansus Hak Angket Haji DPR RI, yang menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 dari Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 itu ternyata melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8% dan haji reguler 92%. Penyimpangan aturan inilah yang diduga menjadi celah untuk praktik korupsi dan suap yang kini sedang dibongkar oleh KPK.

Comment