HEADLINESIA.com, PEKANBARU, 14 JANUARI 2026 – Dalam Islam, menuduh seseorang melakukan kejahatan serius tanpa kebenaran adalah perkara yang sangat berat, bahkan termasuk dosa besar. Seperti halnya tuduhan meminta fee, setoran, atau pemerasan jabatan dapat dikatakan bukan tuduhan ringan. Sebab ia menyangkut kehormatan, amanah, dan integritas. Karena itu, Islam tidak memperlakukan tuduhan semacam ini sebagai opini bebas, tetapi sebagai klaim moral dan hukum yang memiliki konsekuensi ukhrawi.
Jika Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid benar dalam sumpahnya, maka implikasi terhadap para penuduhnya secara agama Islam dapat dikatakan masuk ke wilayah kezaliman (zulm) dan qadzaf dalam makna luas (meskipun bukan qadzaf zina). Dalam banyak kitab fiqh dan tafsir, menuduh seseorang melakukan kejahatan besar tanpa kebenaran termasuk perbuatan yang merusak kehormatan dan dapat menyeret pelakunya pada dosa besar, terutama jika tuduhan itu disampaikan secara sadar, berulang, dan berdampak luas.
Al-Qur’an dengan tegas memperingatkan tentang orang-orang yang menyebarkan tuduhan tanpa kebenaran, bahkan ketika tuduhan itu tampak “masuk akal” atau “berdasarkan cerita”. Dalam Surah an-Nur, Allah mengecam keras orang-orang yang menyebarkan tuduhan yang merusak kehormatan, meskipun mereka mengira hal itu perkara ringan. Di mata manusia mungkin tampak biasa, tetapi di sisi Allah ia adalah perkara besar.
Dalam fiqh, jika seseorang mengaku dimintai uang, maka ada dua kemungkinan moral yang sangat berbeda. Jika pengakuan itu benar, ia berada pada posisi orang yang dizalimi dan wajib berkata jujur. Tetapi jika pengakuan itu tidak benar, baik karena tekanan, kepentingan, rasa takut, atau motif lain, maka ia telah masuk ke dalam kesaksian palsu. Dalam hadis, Rasulullah Sholallahu ‘alaih wasallam menyandingkan kesaksian palsu dengan syirik dan durhaka kepada orang tua sebagai dosa besar yang paling berat. Bahkan beliau mengulang-ulang peringatan tentang bahaya kesaksian palsu sampai para sahabat berharap beliau berhenti karena beratnya makna ancaman itu.
Jika beberapa orang di instansi Pemerintahan Provinsi riau yang tersebut secara sadar mengatakan sesuatu yang tidak mereka alami terkait Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid, lalu tuduhan itu berimplikasi pada rusaknya nama baik, keluarga, dan jabatan seseorang, maka dalam Islam mereka tidak hanya memikul dosa pribadi, tetapi juga dosa sosial. Dosa karena menjerumuskan orang lain pada kehancuran reputasi, keguncangan keluarga, dan keresahan publik. Ini bukan sekadar salah bicara, tetapi kezaliman berlapis.
Implikasi berikutnya adalah soal hak manusia. Dalam Islam, dosa yang berkaitan dengan hak manusia tidak selesai hanya dengan istighfar. Jika benar terjadi tuduhan palsu, maka kewajiban taubatnya berat berupa mengakui kebohongan, meminta maaf kepada yang dituduh, memulihkan nama baiknya sejauh mungkin, dan menyerahkan diri pada konsekuensi duniawi jika ada. Tanpa itu, dosa tersebut menggantung hingga hari hisab. Inilah mengapa para ulama selalu mengingatkan bahwa menzalimi kehormatan orang lain adalah dosa yang paling berbahaya, karena korbannya bisa menuntut langsung di hadapan Allah.
Di sisi lain, sumpah Abdul Wahid juga mempersempit ruang aman bagi para penuduh. Ketika seseorang telah bersumpah atas nama Allah secara terbuka, maka dalam logika iman, bola moral berpindah. Jika ia bohong, maka dialah yang menanggung dosa sumpah ghamus. Tetapi jika ia jujur, maka para penuduhnya berada dalam posisi yang sangat genting secara spiritual. Tidak ada posisi netral di hadapan sumpah seperti ini. Islam tidak mengenal zona nyaman dalam perkara sumpah dan tuduhan berat.
Namun Islam juga adil. Jika para penuduh mengatakan apa yang mereka yakini benar berdasarkan pengalaman nyata, tanpa rekayasa, tanpa paksaan, tanpa niat menjatuhkan, maka dosa tidak serta-merta dibebankan kepada mereka, meskipun kelak hukum dunia memutuskan lain. Yang dinilai oleh Allah adalah niat dan kejujuran batin, bukan hasil akhir perkara. Karena itu, kita tidak boleh tergesa-gesa memvonis mereka sebagai pendosa sebelum fakta terungkap.
Jika sumpah Abdul Wahid benar, maka secara Islam tuduhan palsu terhadapnya adalah dosa besar. Sebab kesaksian palsu, dan kezaliman terhadap kehormatan manusia yang akan dimintai pertanggungjawaban berat di akhirat. Jika sumpah itu bohong, maka dialah yang memikul dosa sumpah ghamus yang menenggelamkan. Dalam kedua kemungkinan itu, Islam mengajarkan satu hal yang sama, yaitu perkara ini terlalu berat untuk dipermainkan, terlalu serius untuk dijadikan alat politik, dan terlalu berbahaya untuk disikapi dengan sembrono.
Di hadapan sumpah dan tuduhan, Islam tidak memihak suara paling keras, tetapi kebenaran yang paling jujur. Semua yang terlibat akan berdiri sendiri-sendiri di hadapan Allah Yang Maha Adil. Wamakaru Wamakarallah, Wallahu Khairul Maakirin.
Oleh: Rinaldi Sutan Sati | Pemerhati dan Pegiat Sosial, Hukum, Politik, Budaya dan Ekonomi

Comment