SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Hukum
Home / Hukum / Skandal Korupsi Chromebook: Eks Direktur Ungkap Penerimaan 7.000 Dolar, Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Skandal Korupsi Chromebook: Eks Direktur Ungkap Penerimaan 7.000 Dolar, Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026)
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 07 JANUARI 2026 – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali menguak fakta mencengangkan. Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengaku pernah menerima uang sebesar 7.000 dolar AS (sekitar Rp 117 juta) dari seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah tidak lagi terlibat perencanaan. Pengakuan ini disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Sidang yang menjerat tiga terdakwa ini membuka tabir praktik yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Kronologi Penerimaan Uang dan Keterkaitan Proyek

Dalam persidangan, Purwadi Sutanto menjelaskan bahwa uang tersebut diterimanya dari Dhani Hamidan Khoir, yang menjabat sebagai PPK untuk tingkat SMA. Pemberian terjadi sekitar tahun 2021, setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA. Meski pernah terlibat dalam proses perencanaan awal, Purwadi mengaku sudah tidak berada di posisinya saat pengadaan dilaksanakan.

“Ya, kalau dari kegiatan, enggak mungkinlah ada uang dolar,” ujar Purwadi saat dicecar jaksa tentang asal-usul uang tersebut. Ia menduga kuat uang pemberian Dhani tersebut berasal dari pihak penyedia Chromebook. Purwadi mengaku sudah jarang berinteraksi dengan Dhani setelah tidak menjabat. Uang senilai 7.000 dolar AS itu telah ia titipkan kepada penyidik pada Oktober 2025 lalu dan nantinya akan dikembalikan ke negara sebagai barang bukti.

Deretan Terdakwa dan Kerugian Negara yang Fantastis

Sidang ini mengadili tiga terdakwa kunci, yaitu Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP dan Kuasa Pengguna Anggaran/KPA 2020-2021), serta Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD yang juga KPA 2020-2021). Mereka bersama dengan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, berdasarkan surat dakwaan, diduga telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang diadakan untuk peralatan TIK, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Tindakan para terdakwa ini diduga telah memperkaya diri mereka sendiri dan sejumlah pihak tertentu. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sidang yang menyita perhatian publik ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas jaringan korupsi dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan bernilai besar tersebut.

PETI Kuansing Luluhlantakkan Kebun Karet Pemda, Ancaman Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

Sidak ASN di Depan Kamera, Tumpukan Dollar di Balik Pintu Rumah Dinas PLT Gubernur

02

OTT KPK RI terhadap Abdul Wahid, Melanggar KUHAP

03

Jelajahi Kuliner Ayam Khas Indonesia, Cita Rasa Otentik dari Sabang hingga Merauke

04

Produksi Cabai Rawit Indonesia Capai 1,56 Juta Ton di 2024, Jawa Timur Terbesar!

05

MA Kukuhkan Pembatalan Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia

06

Kaesang: Hubungan Kami dengan Keluarganya Bapak SBY Sangat Baik

07

Api Menyembur Tinggi di Pipa Gas Milik PT. TGI

08

Kayu Gelondongan Diduga Picu Banjir & Longsor Sumatera: “Segera tetapkan tersangka,”

New Headline










× Advertisement
× Advertisement