SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Kabar Daerah
Home / Kabar Daerah / PETI Kuansing Luluhlantakkan Kebun Karet Pemda, Ancaman Kerugian Negara Miliaran Rupiah

PETI Kuansing Luluhlantakkan Kebun Karet Pemda, Ancaman Kerugian Negara Miliaran Rupiah

HEADLINESIA.com, TALUK KUANTAN, 04 JANUARI 2026 – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhadapan dengan momok lama, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kini menggerogoti aset negara. Bukan lagi di lahan masyarakat, aktivitas ilegal ini telah meluluhlantakkan kebun karet milik Pemerintah Daerah (Pemda), mengubah pelanggaran lingkungan menjadi serangan langsung terhadap kekayaan daerah. Meski aparat bergerak cepat dengan memusnahkan alat tambang, muncul pertanyaan mendasar: apakah penertiban hanya akan berhenti pada pembakaran mesin, tanpa menyentuh otak kejahatan di baliknya?

Kebun Karet Pemda Porak-Poranda, Aset APBD Jadi Korban

Aksi PETI di Kabupaten Kuansing kali ini menorehkan luka yang lebih dalam. Lokasi yang menjadi sasaran adalah Kebun Karet milik Pemerintah Daerah, aset yang dibiayai penuh oleh uang rakyat melalui APBD. Lahan yang seharusnya menghasilkan kini porak-poranda. Tegakan pohon karet hancur dan struktur tanah rusak permanen akibat eksploitasi liar. Kondisi ini bukan sekadar kerusakan lingkungan, melainkan delik kerugian negara yang nyata. Setiap hektar yang rusak adalah hilangnya investasi daerah, mulai dari bibit, perawatan, hingga upah tenaga kerja, yang semuanya bersumber dari kantong publik.

Langkah tegas Kepolisian dengan melakukan operasi pemusnahan rakit dan mesin tambang di lokasi patut mendapat apresiasi. Namun, pola ini dinilai hanya sebagai penanganan di sektor hilir yang bersifat sementara. Aktivitas PETI kerap seperti jamur di musim hujan, tumbuh kembali segera setelah aparat meninggalkan lokasi. Selama penegakan hukum hanya berhenti pada “buruh” lapangan, sementara aktor intelektual dan pemodalnya bebas berkeliaran, siklus kejahatan ini tidak akan pernah terputus.

Dari Pelanggaran Tambang ke Ranah Tipikor: Urgensi “Follow The Money”

Skandal Korupsi Chromebook: Eks Direktur Ungkap Penerimaan 7.000 Dolar, Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Menyikapi kompleksitas persoalan ini, para pemangku kepentingan mulai menyoroti dimensi hukum yang lebih dalam. Kerusakan aset negara yang dibiayai APBD membuka pintu menuju ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pakar hukum mendesak agar penyidikan tidak hanya berkutat pada UU Minerba atau Lingkungan Hidup, tetapi harus mendalami unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait kerugian negara. Pertanyaan kritisnya: bagaimana kegiatan masif ini bisa beroperasi di atas lahan pemerintah? Adakah unsur penyalahgunaan kewenangan atau gratifikasi yang melibatkan oknum?

Untuk menjawabnya, penerapan metode “Follow the Money” atau mengikuti aliran uang dianggap sebagai kunci. Penyidik didesak untuk menelusuri siapa pemodal rakit-rakit tersebut dan ke mana aliran emas hasil jarahan dijual. Mengincar aliran uang akan membongkar jaringan “cukong” yang selama ini bersembunyi di balik para pekerja. Selain itu, kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP untuk Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) menjadi sebuah keharusan. Angka kerugian yang konkret akan memperkuat proses hukum dan mengangkat kasus ini sebagai kejahatan luar biasa.

Operasi penertiban di kebun karet Pemda Kuansing harus menjadi momentum perubahan. Mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual dan membongkar kotak pandora Tipikor adalah satu-satunya cara memulihkan kedaulatan negara. Jangan sampai aset daerah terus menjadi “bancakan” mafia tambang, sementara penegakan hukum hanya berpuas diri dengan kepulan asap dari mesin yang dibakar. Kejelasan dan ketuntasan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen menjaga aset negara dari penjarahan yang terorganisir.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

Sidak ASN di Depan Kamera, Tumpukan Dollar di Balik Pintu Rumah Dinas PLT Gubernur

02

OTT KPK RI terhadap Abdul Wahid, Melanggar KUHAP

03

Jelajahi Kuliner Ayam Khas Indonesia, Cita Rasa Otentik dari Sabang hingga Merauke

04

Produksi Cabai Rawit Indonesia Capai 1,56 Juta Ton di 2024, Jawa Timur Terbesar!

05

MA Kukuhkan Pembatalan Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia

06

Kaesang: Hubungan Kami dengan Keluarganya Bapak SBY Sangat Baik

07

Api Menyembur Tinggi di Pipa Gas Milik PT. TGI

08

Kayu Gelondongan Diduga Picu Banjir & Longsor Sumatera: “Segera tetapkan tersangka,”

New Headline










× Advertisement
× Advertisement