SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Lingkungan
Home / Lingkungan / Sawit ‘Pendatang Asing’ di Tanah Cirebon

Sawit ‘Pendatang Asing’ di Tanah Cirebon

Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi Photo - RRI
Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi Photo - RRI

HEADLINESIA.com, CIREBON, 04 JANUARI 2026 – Kabupaten Cirebon digemparkan dengan temuan ribuan pohon kelapa sawit yang menghijaukan lahan perbukitan seluas 6,5 hektare di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman. Penanaman komoditas asing ini langsung menyita perhatian Pemerintah Kabupaten Cirebon karena dinilai melenceng dari peta komoditas unggulan daerah dan melanggar surat edaran larangan sawit dari Gubernur Jawa Barat. Dinas Pertanian setempat kini bergerak cepat untuk menginventarisasi dan menyiapkan langkah tegas, termasuk opsi penggantian tanaman.


Sawit ‘Pendatang Asing’ di Tanah Cirebon

Pemandangan tak biasa tersaji di perbukitan Desa Cigobang. Lahan seluas 6,5 hektare yang semestinya ditanami komoditas lokal justru dipenuhi ribuan pohon kelapa sawit. Kehadiran ‘pendatang asing’ ini langsung memantik respons otoritas.

Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman, menegaskan bahwa kelapa sawit bukan komoditas strategis maupun unggulan di wilayah tersebut. “Keberadaannya di wilayah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Durahman, Rabu (31/12/2025). Pernyataan ini sekaligus menegaskan sikap resmi pemerintah daerah yang menolak kehadiran sawit sebagai tanaman budidaya di Cirebon.


Berpatokan pada Aturan Gubernur, Menuju Alih Komoditas

Skandal Korupsi Chromebook: Eks Direktur Ungkap Penerimaan 7.000 Dolar, Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun

Langkah tegas Pemkab Cirebon tidak tanpa dasar. Durahman menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang secara khusus melarang penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi. Edaran tersebut memuat instruksi jelas, terutama pada poin 2 dan 3, tentang penanganan lahan sawit yang sudah terlanjur ada.

Kebijakan intinya adalah penggantian atau alih komoditas secara bertahap ke tanaman unggulan Jabar. Proses ini harus mempertimbangkan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, dan karakter wilayah. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan inventarisasi ulang dan pendampingan agar sawit bisa diganti dengan komoditas lain yang sesuai,” papar Durahman.

Tak hanya itu, pemerintah kabupaten juga diwajibkan melakukan pembinaan, pendampingan kepada petani, dan menyinkronkan kebijakan ini ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Sementara ini, seluruh aktivitas lanjutan di lahan sawit Cigobang dilarang sampai pendataan dan penanganan lebih lanjut selesai.

Langkah ini bukan sekadar prosedur, tetapi bagian dari upaya pelestarian ekologis. Pengalihan komoditas ditujukan untuk menjaga fungsi konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan di kawasan perbukitan yang rentan bencana.

Ke depan, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk mengedepankan regulasi dan prinsip keberlanjutan lingkungan dalam setiap pengelolaan lahan. Sinergi aturan kabupaten dan provinsi akan diperkuat untuk memastikan kedaulatan komoditas lokal dan kesejahteraan masyarakat Cirebon tetap terjaga.

PETI Kuansing Luluhlantakkan Kebun Karet Pemda, Ancaman Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

Sidak ASN di Depan Kamera, Tumpukan Dollar di Balik Pintu Rumah Dinas PLT Gubernur

02

OTT KPK RI terhadap Abdul Wahid, Melanggar KUHAP

03

Jelajahi Kuliner Ayam Khas Indonesia, Cita Rasa Otentik dari Sabang hingga Merauke

04

Produksi Cabai Rawit Indonesia Capai 1,56 Juta Ton di 2024, Jawa Timur Terbesar!

05

MA Kukuhkan Pembatalan Merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia

06

Kaesang: Hubungan Kami dengan Keluarganya Bapak SBY Sangat Baik

07

Api Menyembur Tinggi di Pipa Gas Milik PT. TGI

08

Kayu Gelondongan Diduga Picu Banjir & Longsor Sumatera: “Segera tetapkan tersangka,”

New Headline










× Advertisement
× Advertisement