HEADLINESIA.com, JAKARTA, 04 JANUARI 2026 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi mencoret dan membatalkan merek “Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI)” dari Daftar Umum Merek. Tindakan ini merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah, setelah ditemukan bukti pendaftaran merek dilakukan dengan iktikad tidak baik. Proses hukum ini diawali gugatan dari organisasi serupa, PITI Persatuan, yang memperjuangkan kejelasan identitas hingga ke meja hijau.
Proses Hukum Berujung pada Pembatalan Permanen
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (DJKI) Kemenkumham, Ranie Utami Ronie, menegaskan bahwa pencoretan ini adalah bentuk kepatuhan negara terhadap hukum yang telah berkekuatan tetap. “Posisi DJKI adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” tegas Ranie di Jakarta, Sabtu (3/1/2025).
Konflik merek ini berawal ketika Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) menggugat pembatalan merek milik Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan). Gugatan itu dikabulkan sepenuhnya oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 Desember 2024. Hakim menilai merek tersebut didaftarkan dengan iktikad tidak baik.
PITI Persaudaraan tak menyerah dan mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 687 K/PDT.SUS-HKI/2025 tanggal 14 Juli 2025 justru menolak permohonan kasasi tersebut, sekaligus mengukuhkan putusan pengadilan di bawahnya. Dengan demikian, jalan hukum telah tertutup dan putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Mekanisme Hukum yang Jelas dan Perlindungan Sistem Merek Nasional
Setelah putusan MA diterima, DJKI selaku Turut Tergugat wajib mengeksekusi. Menteri Hukum kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor ‹HKI.4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025 yang memutuskan merek PITI dengan nomor IDM000657831 batal demi hukum dan dicoret dari daftar.
Ranie menjelaskan, mekanisme pembatalan merek semacam ini telah diatur tegas dalam UU Merek. Pasal 76 dan 77 UU Nomor 20 Tahun 2016 membuka ruang bagi pihak berkepentingan untuk menggugat pembatalan merek tanpa batas waktu jika ada alasan hukum, seperti iktikad tidak baik atau pertentangan dengan ketertiban umum.
Ia menekankan, langkah ini bukan tentang kewenangan sepihak DJKI, melainkan tentang penegakan hukum. “DJKI hadir untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkrah guna menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kredibilitas sistem merek nasional,” paparnya. Edukasi kepada masyarakat pun terus dilakukan agar memahami bahwa pembatalan merek harus melalui proses peradilan, bukan sekadar keputusan administratif.

Comment