Bencana banjir dan tanah longsor yang menyapu sebagian Sumatera, menewaskan 67 jiwa, kini memasuki babak baru proses hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah memberikan rekomendasi pemenuhan alat bukti kepada penyidik untuk memperkuat penetapan tersangka. Langkah ini diambil usai gelar perkara mendalam yang mengulik dugaan kuat bahwa kayu gelondongan milik sebuah perusahaan menjadi pemicu utama musibah tersebut.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 04 JANUARI 2026 –Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa gelar perkara telah digelar pada Rabu (31/12/2025) oleh Jaksa Penuntut Umum dan penyidik Bareskrim Polr. Koordinasi ini menyoroti perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup dengan terlapor PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS). Lokasi kejadian berada di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, sementara dampak bencana paling parah menerjang Desa Garoga, Batangtoru, Tapanuli Selatan. “Hingga menelan 67 korban jiwa,” tegas Anang, Sabtu (3/1/2026).
Gelar Perkara: Jaksa Minta Bukti Lebih Kuat
Dalam forum tersebut, penyidik Polri telah memaparkan temuan fakta dan bukti serta merekomendasikan sejumlah nama calon tersangka. Menyikapi hal itu, Kejagung tidak serta merta menyetujui. Jaksa selaku penuntut umum justru memberikan saran agar ada pemenuhan alat bukti lebih lanjut. “Agar penetapan tersangka oleh penyidik benar-benar cukup bukti dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” jelas Anang. Rekomendasi ini dinilai krusial untuk membangun konstruksi hukum yang solid sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Anang menegaskan bahwa mekanisme koordinasi awal ini merupakan implementasi dari pasal 58-62 KUHAP yang baru. Tujuannya adalah meminimalisir bolak-baliknya berkas hasil penyidikan antara penyidik dan jaksa. Hingga berita ini diturunkan, identitas calon tersangka yang dimaksud oleh penyidik masih dijaga ketat, baik oleh Polri maupun Kejagung.
Status Naik ke Penyidikan, Polri Berjanji Segera Tetapkan Tersangka
Kasus yang semula berstatus penyelidikan ini telah ditingkatkan menjadi penyidikan, menunjukkan keseriusan penanganannya. PT TBS telah resmi menjadi perusahaan yang diproses secara hukum. Sinyal kuat untuk segera menetapkan tersangka juga disampaikan langsung oleh pimpinan penyidik. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan, “Segera tetapkan tersangka,” pada Jumat (2/1/2026). Pernyataan ini semakin mengokohkan komitmen aparat untuk menuntaskan kasus lingkungan berat ini.
Dengan rekomendasi teknis dari Kejagung, proses hukum diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel. Masyarakat, khususnya korban dan keluarga korban di Sumatera, kini menanti tindak lanjut konkret penyidik dalam memenuhi rekomendasi bukti tersebut, sebelum nama-nama tersangka resmi diumumkan ke publik.

Comment