SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar Daerah
Home / Kabar Daerah / Pemkab Samosir Larang Penerimaan Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan

Pemkab Samosir Larang Penerimaan Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan

Banjir menggenangi badan jalan nasional Aceh-Sumut di Desa Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (29/11/2025). (ANTARA/HO-Camat Trumon Tengah/pri)
Banjir menggenangi badan jalan nasional Aceh-Sumut di Desa Ladang Rimba, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (29/11/2025). (ANTARA/HO-Camat Trumon Tengah/pri)

Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, mengambil langkah tegas untuk melindungi lingkungan dengan melarang seluruh jajarannya menerima bantuan dari perusahaan yang kegiatannya merusak alam. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran resmi Bupati, yang dikeluarkan di tengah duka mendalam atas bencana banjir dan longsor yang telah merenggut ratusan nyawa di Pulau Sumatera.


HEADLINESIA.com, SAMOSIR, 03 DESEMBER 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara, secara resmi menginstruksikan seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa untuk menolak segala bentuk bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan atau lembaga yang aktivitasnya berpotensi merusak ekosistem. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret mempertahankan kelestarian alam dan mencegah konflik sosial.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Samosir, Immanuel Sitanggang, membenarkan keluarnya surat edaran bernomor 23 Tahun 2025 tersebut. Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, pada 28 November 2025 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan kepala desa.

“Kebijakan ini dalam rangka mempertahankan lingkungan serta menghindari potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam,” bunyi salah satu pertimbangan dalam surat yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (3/12/2025).

Isi surat edaran tersebut memuat tiga poin instruksi krusial:

Update: Korban Banjir Sumatra 914 Jiwa

  1. Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan bagi pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
  2. Tidak menerima bantuan CSR dari perusahaan/lembaga yang usahanya berpotensi merusak lingkungan, termasuk secara spesifik menyebut PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dan PT AFN.
  3. Menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan.

Kebijakan provokatif ini muncul dalam konteks yang mencemaskan. Keputusan Samosir beresonansi dengan duka besar yang melanda Pulau Sumatera akibat bencana alam ekstrem. Berdasarkan data terbaru dari Dashboard Penanganan Darurat Banjir dan Longsor Sumatera Tahun 2025 milik Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana (Pusdatin BNPB), korban jiwa dari tiga provinsi (Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat) telah mencapai angka yang memilukan.

Per Rabu (3/12/2025) pukul 06.30 WIB, tercatat 753 orang meninggal dunia, 650 orang hilang, dan 2.600 orang luka-luka akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor. Tragedi ini memperkuat wacana tentang urgensi perlindungan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dengan keluarnya surat edaran ini, Pemkab Samosir tampaknya ingin mengambil posisi jelas untuk memutus mata rantai kerusakan lingkungan. Larangan menerima bantuan CSR dimaksudkan agar tidak ada lagi ‘pembelian izin’ atau pencitraan oleh perusahaan yang dianggap berkontribusi pada degradasi ekologi. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi daerah lain di Sumatera untuk lebih berani menegakkan kedaulatan lingkungan, belajar dari musibah yang telah merenggut begitu banyak nyawa.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

852 Desa Terendam Banjir dan Longsor, Bupati Aceh Utara Menyerah dengan Tangis

02

Pelalawan Mempunyai Bandara bernama Sultan Syarif Haroen Setia Negara

03

Gubernur Aceh Mualem Datangkan Tim Deteksi Mayat dari China Pasca Banjir

04

Purbaya: Dana Transfer ke Daerah Tergantung Optimalisasi Penyerapan dan Pencegahan Kebocoran

05

Yayasan Gambut Paparkan Jurus Andal Agroforestri Kelapa-Kopi di Lahan Gambut

06

Prabowo Subianto Donasikan 90.000 Hektare Lahan untuk Konservasi Gajah Sumatera

07

Banjir-Longsor Sumatra 631 orang Meninggal, 1 Juta Jiwa Mengungsi

08

Pemkab Samosir Larang Penerimaan Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan

New Headline










×
×