Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyambut positif target Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi ibu kota politik pada 2028. Namun, politisi senior tersebut menyoroti kejanggalan dalam istilah yang digunakan. Doli mempertanyakan dasar hukum sebutan “ibu kota politik” karena istilah tersebut tidak ditemukan dalam Undang-Undang (UU) IKN. Pernyataan ini ia sampaikan usai menghadiri acara Bimtek Partai Golkar di Jakarta Barat, Senin (22/9/2025).
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 23 SEPTEMBER 2025 – Doli menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif dan transparan mengenai makna di balik istilah baru tersebut. “Kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah ibu kota politik itu apa, karena kan di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah ibu kota politik. Nah, tentu harus dijelaskan,” kata Doli yang juga merupakan Anggota Komisi II DPR RI.
Lebih lanjut, Doli menyatakan bahwa setelah ada kejelasan, pembahasan mengenai perlu tidaknya revisi UU IKN bisa dipertimbangkan. “Kemudian nanti kita harus lihat apakah perlu merevisi undang-undang lagi atau tidak, karena di dalam undang-undang kemarin itu tidak dikenal istilah ibu kota politik,” ucapnya.
Selain soal terminologi, Doli juga mengingatkan pemerintah untuk segera mematangkan perencanaan teknis, terutama terkait pemindahan sumber daya manusia (SDM) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan waktu yang hanya tersisa sekitar tiga tahun, ia menekankan pentingnya pentahapan yang jelas. “Katakanlah misalnya kalau tahun depan mungkin sudah harus dilakukan perencanaan bagaimana pengiriman atau pembinaan ASN-nya. Kan nggak mungkin ujuk-ujuk 2028 nanti semuanya dipindahi sekaligus, kan itu pasti harus ada pentahapan-pentahapannya,” jelasnya.
Komitmen untuk memindahkan IKN, menurut Doli, adalah konsensus bangsa. “Kalau memang itu menjadi konsensus seluruh bangsa, ya saya kira semua kita harus siap,” tambahnya. Untuk itu, ia berencana mendorong pimpinan Komisi II DPR RI untuk meminta penjelasan resmi dan membahas hal ini secara spesifik dengan pemerintah.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan yang disoroti Doli tersebut berangkat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dalam lampiran Perpres itu, disebutkan dengan jelas bahwa “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.” Perpres tersebut juga memerinci syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan target tersebut.
Comment