Baru sepekan menduduki kursi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa langsung dihadapkan pada dua gugatan hukum dari nama-nama besar. Putri mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, dan konglomerat Texmaco, Marimutu Sinivasan, menggugat Purbaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kebijakan pencegahan ke luar negeri dalam rangka penagihan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menanggapi gugatan Tutut, Menkeu mengklaim bahwa gugatan tersebut telah dicabut.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 21 SEPTEMBER 2025 – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat ujian berat di awal masa jabatannya. Dalam waktu berdekatan, dua figur pengusaha ternama, Tutut Soeharto dan Marimutu Sinivasan, mengajukan gugatan terhadapnya ke PTUN Jakarta. Inti persoalannya sama: Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk mencegah mereka ke luar negeri guna mengurus piutang negara program BLBI.
Gugatan dari Tutut Soeharto tercatat dengan nomor perkara yang diajukan pada Jumat (12/9/2025). Putri Presiden ke-2 RI itu menggugat KMK No.266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025 yang menjadikan namanya tercatat dalam daftar pencekalan. Pencegahan ini dilakukan Kemenkeu karena menilai Tutut sebagai Penanggung Utang dari dua perusahaan, PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (PT CBMP), yang memiliki utang BLBI kepada negara.
Dalam gugatannya, Tutut menilai kebijakan tersebut telah merugikan dirinya dan merupakan perbuatan melanggar hukum. Ia meminta PTUN menyatakan KMK itu batal demi hukum dan memerintahkan Kemenkeu serta Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) untuk mencabut pencekalan dan menghapus namanya dari daftar imigrasi dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, perkembangan terbaru datang dari Menkeu Purbaya sendiri. Pada Kamis (18/9/2025), Purbaya mengeklaim bahwa Tutut Soeharto telah mencabut gugatannya. “Gugatan saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Purbaya usai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI.
Sejarah Panjang Utang Grup Citra
Persoalan utang perusahaan yang terkait Tutut bukanlah hal baru. Pada 2023, Kemenkeu pernah membeberkan tiga perusahaan di Grup Citra yang terafiliasi dengannya masih memiliki outstanding utang BLBI. Dirjen Kekayaan Negara saat itu, Rionald Silaban, menyebut total utangnya sekitar Rp 700 miliar, dengan yang terbesar dipegang oleh PT Marga Nurindo Bhakti sebesar Rp 470 miliar.
Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, juga pernah mengonfirmasi bahwa terdapat tiga entitas yang berafiliasi dengan Tutut yang memiliki utang kepada sindikasi bank yang menerima BLBI. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penagihan piutang negara tersebut.
Gugatan Serupa dari Konglomerat Texmaco
Selain Tutut, Menkeu Purbaya juga digugat oleh taipan Texmaco, Marimutu Sinivasan. Gugatan dengan nomor perkara 281/G/2025/PTUN.JKT tersebut diajukan sejak 28 Agustus 2025. Marimutu meminta agar KMK No.192/MK.KN/2025 tentang pencegahannya ke luar negeri dinyatakan batal dan tidak sah.
Namun, nasib gugatan Marimutu berbeda dengan Tutut. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Majelis Hakim telah menyatakan bahwa gugatan Marimutu “tidak diterima” (dismissal) dan perkara tersebut telah dinyatakan selesai.
Grup Texmaco sendiri dikenal sebagai salah satu konglomerat yang terlilit utang BLBI sangat besar pasca krisis moneter 1998. Perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan manufaktur alat berat ini dinyatakan pailit, dan aset-asetnya disita serta dikelola oleh negara melalui Satgas BLBI untuk penyelesaian utang-utangnya.
Dengan dua gugatan ini, Kemenkeu di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan keseriusannya dalam menagih piutang BLBI yang telah menjadi beban negara selama puluhan tahun, meski harus berhadapan dengan para pengusaha papan atas.
Comment