Dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam insiden tragis penindasan hingga menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dipastikan akan menjalani proses hukum pidana di peradilan umum. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas aparat yang bersalah.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 10 SEPTEMBER 2025 – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa dua anggota Brimob yang telah mendapatkan sanksi etik akan segera menghadapi proses lanjutan di ranah pidana. Kedua anggota tersebut adalah Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas Kaju Gae dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat.
“Terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana. Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tegas Yusril dalam konferensi pers usai rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Pernyataan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum internal Polri yang telah menyidangkan tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) pada malam kejadian. Dari sidang etik tersebut, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmat mendapat hukuman demosi selama tujuh tahun.
Berdasarkan investigasi, Bripka Rohmat bertindak sebagai pengemudi rantis yang melindas korban. Sementara Kompol Kosmas, yang duduk bersebelahan dengan pengemudi, merupakan komandan yang memegang komando tertinggi dalam kendaraan tersebut.
Yusril menekankan bahwa langkah ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah tidak membeda-bedakan penegakan hukum. “Masyarakat harus mengetahui perkembangan ini, bahwa pemerintah juga mengambil langkah hukum yang tegas terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan,” ujarnya.
Insiden nahas ini terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, sebuah rantis Brimob dikerahkan untuk membubarkan demonstran. Affan Kurniawan, yang sedang mengantar pesanan makanan, harus menerobos kerumunan.
Video yang beredar luas di media sosial menunjukkan Affan terjatuh dari sepeda motornya. Sejumlah saksi mata menyatakan korban saat itu hendak mengambil telepon selulernya yang terjatuh. Pada momen itulah, kendaraan taktis Brimob tersebut melindasnya dan menyebabkan ia meninggal dunia di tempat.
Dengan diprosesnya kedua anggota Brimob secara pidana, kasus ini memasuki babak baru yang ditunggu-tunggu publik sebagai wujud pertanggungjawaban dan keadilan bagi mendiang Affan Kurniawan dan keluarganya.
Comment