SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan
Home / Kebijakan / 15.000 Warga Asing Terdaftar di BPJS Kesehatan

15.000 Warga Asing Terdaftar di BPJS Kesehatan

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya dirasakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga oleh ekspatriat yang bekerja di Tanah Air. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, sedikitnya 15.000 Warga Negara Asing (WNA) telah tercatat sebagai peserta aktif program tersebut. Kebijakan ini bukanlah inisiatif tanpa dasar, melainkan sebuah kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 10 SEPTEMBER 2025 – Kepesertaan Warga Negara Asing (WNA) dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mengemuka dalam rapat parlemen. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan fakta bahwa setidaknya 15.000 ekspatriat telah menjadi bagian dari program asuransi kesehatan terbesar di dunia tersebut.

Transparansi ini disampaikan Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).

Dikuatkan Payung Hukum yang Jelas

Ghufron menegaskan bahwa integrasi WNA ke dalam sistem JKN ini telah memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam aturan utama tersebut, dijelaskan dengan tegas kewajiban bagi setiap orang yang bekerja di Indonesia, termasuk WNA, untuk menjadi peserta JKN.

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

“Di Undang-undang nomor 24 tahun 2011, setiap orang yaitu termasuk pekerja rumah tangga dan juga orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN,” jelas Ghufron kepada para anggota dewan. Sebagai gambaran, ia menyebutkan, “Di Bali saja sudah lebih dari 15 ribu orang asing yang menjadi peserta BPJS.”

Capaian Nasional yang Luar Biasa dan Diakui Dunia

Selain membahas kepesertaan WNA, Ghufron juga memaparkan capaian keseluruhan program JKN-KIS yang sangat membanggakan. Saat ini, total peserta BPJS Kesehatan telah menembus angka 281 juta orang. Angka fantastis ini setara dengan 98,82% dari total populasi Indonesia, sebuah cakupan yang hampir universal.

“Capaian kepesertaan program JKN ini sekarang sudah mencapai luar biasa, 281 juta lebih atau 98,82%,” tuturnya dengan penuh keyakinan.

Prestasi ini tidak hanya monumental di tingkat nasional, tetapi juga membuat Indonesia bersaing di kancah global. Ghufron memberikan perbandingan dengan beberapa negara maju yang justru membutuhkan waktu jauh lebih lama untuk mencapai cakupan jaminan kesehatan semesta.

Pemerintah Targetkan Bebas ODOL 2027, Riau dan Jawa Barat jadi Percontohan

“Jerman memiliki waktu 127 tahun. Brasil, Uni Eropa, 100 tahunan lebih. Jepang 36 tahun. Tercepat itu Korea Selatan 12 tahun, dan Indonesia 10 tahun sejak BPJS lahir itu sudah 98,82%, artinya tinggal 1,18%,” paparnya.

Perbandingan ini menegaskan bahwa Indonesia bukan hanya berhasil mengimplementasikan sistem jaminan kesehatan nasional, tetapi juga melakukannya dengan kecepatan yang mengagumkan, mengalahkan banyak negara lain yang sudah lebih dulu maju. Dengan demikian, Indonesia kini menjadi acuan bagi negara-negara di dunia dalam mempercepat pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh warganya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×