Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, membuat pernyataan mengejutkan dengan menyanggah semua tuduhan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan siap membuktikan kliennya tidak bersalah hanya dalam 10 menit di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung menegaskan untuk tidak banyak berkomentar dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 6 SEPTEMBER 2025 – Gencarnya pembelaan yang dilakukan kuasa hukum Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, memicu respons resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Hotman Paris Hutapea, sang pengacara, sebelumnya menyatakan hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, bahkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto sekalipun.
Menanggapi klaim tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagsung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar mendalam. “Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” kata Anang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).
Anang menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah yang melekat pada Nadiem Makarim. “Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM,” lanjutnya.
Lebih jauh, Anang menegaskan komitmen jaksa penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini. “Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujar Anang.
Pernyataan Kejagung ini merupakan respons dari sikap blak-blakan Hotman Paris usai mendampingi Nadiem menjalani proses penahanan di Kejagung pada Kamis (4/9/2025). Saat itu, Hotman dengan lantang membantah adanya unsur memperkaya diri dalam kasus yang menjerat kliennya.
“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” ungkap Hotman Paris dengan penkeyakinan.
Untuk memperkuat pembelaannya, Hotman juga menarik paralel dengan kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Ia menyebut, dalam kasus tersebut, Kejaksaan akhirnya tidak mampu membuktikan adanya keuntungan pribadi yang diterima oleh Tom Lembong, mengisyaratkan hal serupa akan terjadi pada Nadiem Makarim.
Dengan demikian, kasus ini kini memasuki babak debat hukum di ruang publik. Di satu sisi, kuasa hukum terdakwa yakin akan kemurnian niat kliennya. Di sisi lain, Kejagung bersikukuh untuk menyelesaikan proses penyidikan secara profesional dan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku, sebelum menarik kesimpulan akhir.
Comment