SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Jawaban 17+8: Pembebasan Demonstran Harus Ikuti Proses Hukum

Jawaban 17+8: Pembebasan Demonstran Harus Ikuti Proses Hukum

Pegiat media sosial (influencer) yang tergabung dalam Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah mendatangi Gerbang Pancasila Kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025). Kedatangannya untuk menyampaikan surat resmi kepada DPR RI yang berisi 17 tuntutan rakyat jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang (17+8) menyusul aksi yang berlangsung sejak Senin (25/8/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Pegiat media sosial (influencer) yang tergabung dalam Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah mendatangi Gerbang Pancasila Kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025). Kedatangannya untuk menyampaikan surat resmi kepada DPR RI yang berisi 17 tuntutan rakyat jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang (17+8) menyusul aksi yang berlangsung sejak Senin (25/8/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pembebasan para demonstran yang ditahan pasca kerusuhan akhir Agustus tidak dapat dilakukan secara instan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi tenggat waktu “17+8 Tuntutan Rakyat” yang berakhir pada Jumat (5/9/2025). Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menekankan bahwa setiap keputusan harus melalui proses penyidikan yang mendalam berdasarkan fakta dan bukti hukum.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 5 SEPTEMBER 2025 – Penyidik Polda Metro Jaya masih terus bekerja untuk mengusut tuntas kerusuhan yang terjadi sepanjang Kamis (28/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025). Langkah ini menjadi penentu nasib para demonstran yang saat ini masih ditahan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, di depan Gedung DPR/MPR RI, pada Jumat (5/9/2025), yang bertepatan dengan hari terakhir deadline pemerintah memenuhi “17+8 Tuntutan Rakyat”.

“Pembebasan demonstran yang ditahan tidak bisa dilakukan begitu saja, pasalnya karena mereka harus melewati proses hukum terlebih dahulu. Nanti kita lihat, penyidik masih bekerja berdasarkan bukti-bukti,” ujar Ade Ary kepada awak media. Ia menambahkan bahwa proses penyidikan mutlak diperlukan untuk menentukan siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana selama rangkaian unjuk rasa tersebut. “Penyidikan itu berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti. Semua itu dikumpulkan untuk membuat terang sebuah peristiwa pidana,” kata dia.

Tuntutan untuk membebaskan para demonstran merupakan satu dari poin utama dalam “17+8 Tuntutan Rakyat” yang viral di media sosial sejak Sabtu (30/8/2025). Koalisi masyarakat sipil memberi waktu satu minggu bagi pemerintah untuk memenuhi semua tuntutan mereka.

Tidak hanya mengandalkan viralitas di dunia digital, koalisi yang menamai diri Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah juga menyerahkan langsung dokumen tuntutan tersebut ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/9/2025) sore. Aksi penyerahan dilakukan di Gerbang Pancasila dan dihadiri oleh sejumlah influencer dan aktivis ternama, seperti Abigail Limuria, Andhyta F Utami (Afutami), Jerome Polin, duo kreator Andovi da Lopez dan Jovial da Lopez, Fathia Izzati, serta Ferry Irwandi.

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Dengan pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya ini, bola kini berada di pengadilan proses hukum. Masyarakatakat pun menunggu perkembangan lanjutan dari penyidikan kepolisian dan respons pemerintah terhadap tuntutan-tuntutan lainnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×