SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Update: Kini Jadi 43 Tersangka Kasus Kericuhan Jakarta, Kerugian Capai Rp 260 Miliar

Update: Kini Jadi 43 Tersangka Kasus Kericuhan Jakarta, Kerugian Capai Rp 260 Miliar

Massa aksi memadati gerbang depan komplek Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Sabtu (30/8/2025). Aksi unjuk rasa digelar sebagai bentuk protes terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR dan reformasi di tubuh parlemen. Bisnis/Abdurachman
Massa aksi memadati gerbang depan komplek Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Sabtu (30/8/2025). Aksi unjuk rasa digelar sebagai bentuk protes terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR dan reformasi di tubuh parlemen. Bisnis/Abdurachman

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 5 SEPTEMBER 2025 –  Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang mengoyak ibukota pada akhir Agustus 2025 lalu. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang masih 38 tersangka. Para tersangka diduga kuat melakukan aksi anarkis yang berujung pada perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membeberkan perkembangan terbaru penyidikan ini di kantornya, Kamis (4/9/2025). “Setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan aksi anarkis,” tegas Ade. Dari total tersangka, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur (17 tahun) dan telah dipulangkan ke keluarganya.

Sebagian besar tersangka saat ini menjalani masa penahanan untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut. Ade merinci status ke-43 tersangka tersebut: “38 ditahan, satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), satu ditahan oleh Direktorat Siber, dua tersangka wajib lapor, dan satu anak tidak dilakukan penahanan.”

Operasi pengamanan yang dilakukan kepolisian berhasil menyisir 1.240 orang dari lokasi kericuhan. Mereka terdiri dari 611 orang dewasa dan 629 anak-anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.113 orang telah dipulangkan setelah melalui proses verifikasi, sementara sisanya masih menjalani proses hukum sesuai dengan tingkat keterlibatannya.

Dampak kerusakan dari aksi anarkis tersebut sungguh fantastis. Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa total kerugian material mencapai angka Rp 260 miliar. Kerugian di pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk perbaikan fasilitas umum yang dirusak mencapai Rp 80 miliar.

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

Sementara itu, kerugian yang diderita Polda Metro Jaya beserta jajarannya (Polres dan Polsek) bahkan lebih besar. “Kerusakan yang kami alami terkait fasilitas atau bangunan di Polda Metro Jaya senilai lebih dari Rp 180 miliar,” pungkas Kombes Ade. Kerugian ini mencakup berbagai fasilitas yang dirusak atau dibakar selama kericuhan berlangsung.

Penyidikan atas peristiwa ini masih terus digenjot. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan dan perusakan tersebut, guna menciptakan efek jera dan memulihkan rasa aman bagi warga ibukota.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×