Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menghirup udara jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Founder Go-Jek itu ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah yang mengguncang dunia pendidikan. Nadiem diduga memainkan peran kunci dalam pemilihan sistem operasi ChromeOS yang menelan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 4 SEPTEMBER 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi untuk program digitalisasi pendidikan. Penahanan terhadap mantan bos Go-Jek itu berlaku selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, Kamis (4 September 2025), di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di kantornya, Kamis.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Langkah penahanan ini merupakan babak baru dari penyidikan mega-skandal yang membelit Kementerian yang dipimpin Nadiem pada periode 2019-2022. Inti dari dakwaan adalah bahwa Nadiem secara aktif memerintahkan pemilihan ChromeOS dalam proyek pengadaan yang didanai negara, sebuah keputusan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-palal tersebut mengatur tentang perbuatan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan percobaan serta pembantuan dalam melakukan kejahatan.
Namun, Nadiem bukanlah satu-satunya nama besar yang terjerat. Kejagung telah menetapkan total lima tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini. Selain Nadiem, empat tersangka lainnya adalah:
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek (2020-2024)
- Ibrahim Arief (IBAM), mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur Sekolah Dasar yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Mulyatsyah, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang juga bertindak sebagai KPA.
Skandal korupsi di sektor pendidikan ini diperkirakan telah menguras uang rakyat dengan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp1,9 triliun. Angka tersebut merupakan hasil taksiran sementara Kejagung yang masih dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan.
Penguatan pengawasan dan pemberantasan korupsi di sektor pendidikan menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam setiap pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, khususnya untuk program yang menyentuh masa depan generasi penerus bangsa seperti digitalisasi pendidikan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diungkap hingga ke akar-akarnya.
Comment