SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Bripka Rohmat Divonis Demosi 7 Tahun Usai Lindas Pengemudi Ojol

Bripka Rohmat Divonis Demosi 7 Tahun Usai Lindas Pengemudi Ojol

Proses sidang dan Pembacaan Putusan Bripka Rormat atas Meninggalnya Affan Kurniawan yang merupakan Driver Ojek Online. Photo Tangkapan layar streaming KompasTV
Proses sidang dan Pembacaan Putusan Bripka Rormat atas Meninggalnya Affan Kurniawan yang merupakan Driver Ojek Online. Photo Tangkapan layar streaming KompasTV

Seorang sopir kendaraan taktis Brimob, Bripka Rohmat, harus menerima konsekuensi berat atas tindakannya yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun dan penahanan di tempat khusus (patsus) sebagai bentuk sanksi tegas atas pelanggaran etik yang dinilai tercela.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 4 SEPTEMBER 2025 –  Sidang Etik Polri telah memutuskan hukuman bagi Bripka Rohmat, anggota Brimob yang menjadi sopir dalam insiden tragis pelindasan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Putusan sidang yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri, Kamis (4/9/2025), menjatuhkan sanksi administratif dan etik yang signifikan.

Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan tiga poin putusan. Sanksi pertama bersifat etika, dimana perilaku Bripka Rohmat dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sebagai konsekuensinya, terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025, atau selama 20 hari, ia menjalani sanksi administratif penahanan di tempat khusus (patsus).

Tak hanya itu, masa depannya dalam institusi juga dipengaruhi. Sanksi terberat adalah mutasi bersifat demosi yang akan berlaku selama tujuh tahun, disesuaikan dengan sisa masa dinas Bripka Rohmat di Polri. Vonis ini memastikan ia tidak akan menduduki jabatan strategis hingga pensiun.

Berdasarkan pemaparan dari Kompolnas yang disampaikan oleh Irjen Pol (PURN) Ida Oetari selaku Komisioner saat jumpa Pers pada 19.43 WIB bahwa hal yang dapat meringankan Bripka Rohmat adalah hanya melaksanakan tugas dan perintah dari Kompol Cosmas selaku pimpinan yang berada di Sebelah Supir yang saat itu adalah Bripka Rohmat.

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

Sebagai bagian dari rehabilitasi moral, Bripka Rohmat juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis yang ditujukan kepada pimpinan Polri. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menaati kode etik dan profesionalisme dalam bertugas, serta menegaskan bahwa institusi ini tidak toleran terhadap segala bentuk pelanggaran.

Keluarga korban menyambut putusan ini sebagai langkah keadilan, meski tetap berduka atas kepergian Affan Kurniawan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×