SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / YLBHI: 1.042 Orang Alami Luka-Luka Pasca Aksi

YLBHI: 1.042 Orang Alami Luka-Luka Pasca Aksi

Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Gelombang demonstrasi yang menyapu berbagai daerah di Indonesia berujung pada tragedi kemanusiaan yang memilukan. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis data korban mencengangkan: 3.337 orang ditangkap, 1.042 warga luka-luka dilarikan ke rumah sakit, dan 10 nyawa melayang. Lembaga hukum nasional itu menuding eskalasi kekerasan ini sebagai akibat langsung dari instruksi penindakan tegas Presiden Prabowo Subianto dan menyebutnya sebagai bentuk teror sistematis oleh negara kepada rakyatnya sendiri.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 3 SEPTEMBER 2025 – Berdasarkan pernyataan resmi yang dikutip pada Selasa (2/9/2025), YLBHI melukiskan suasana represif pasca instruksi Presiden Prabowo pada 31 Agustus 2025 lalu. Mereka menyoroti peningkatan intensitas dan kekerasan yang digunakan aparat keamanan, yang tidak hanya melakukan penangkapan massal, tetapi juga disebut melakukan penembakan gas air mata hingga masuk area kampus serta mengerahkan tentara dalam patroli sehari-hari.

Yang paling mengkhawatirkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan mengeluarkan perintah tembak terhadap massa yang mencoba mendekati atau masuk ke kantor kepolisian. Instruksi ini diduga menjadi pemicu utama eskalasi kekerasan yang berujung pada banyaknya korban jiwa dan luka-luka.

Korban tidak hanya berjatuhan di ibukota, tetapi juga menyebar di setidaknya 20 kota besar, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Bali, Pontianak, dan Sorong. Yang memprihatinkan, korban tidak hanya berasal dari massa aksi yang turun ke jalan. Warga sekitar yang tidak terlibat demonstrasi juga menjadi sasaran dan ikut merasakan dampak kekerasan yang terjadi. Bahkan, pengacara publik dari LBH setempat yang bertugas mendampingi dan membela korban pun mengalami intimidasi, penangkapan, hingga penganiayaan oleh aparat.

Merespons situasi yang dinilai semakin suram ini, YLBHI menyatakan delapan sikap tegas. Mereka secara terbuka mengutuk penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, mengecam penangkapan sewenang-wenang, serta mendesak pemerintah menarik keterlibatan TNI dari urusan keamanan sipil. YLBHI juga mendesak Kapolri Listyo Sigit untuk mundur dari jabatannya dan meminta pemulihan hak-hak korban kekerasan negara.

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Selain itu, YLBHI mendorong lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan KPAI untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mandiri terhadap dugaan pelanggaran HAM berat ini. “Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat, di antaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya,” bunyi pernyataan tegas tersebut.

Tragedi ini semakin diperparah dengan tuduhan pembatasan akses informasi oleh pemerintah. Pelarangan liputan media dan pemblokiran konten di media sosial dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak atas informasi sekaligus mengganggu aktivitas ekonomi digital warga.

Data dan tuntutan dari YLBHI ini menjadi gambaran suram suasana kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Laporan ini menuntut pertanggungjawaban negara atas setiap korban yang jatuh dan menjadi catatan kelam dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×