SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / 3.337 Orang Demonstran Ditangkap 10 Meninggal

3.337 Orang Demonstran Ditangkap 10 Meninggal

Sejumlah massa aksi di gedung DPR RI yang diamankan digiring untuk dibawa masuk ke kendaraan taktis, Kamis (28/8/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
Sejumlah massa aksi di gedung DPR RI yang diamankan digiring untuk dibawa masuk ke kendaraan taktis, Kamis (28/8/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendata tragedi kemanusiaan dalam gelombang demonstrasi yang terjadi secara nasional. Hingga 1 September 2025, tercatat 3.337 orang ditangkap, 1.042 luka-luka, dan 10 orang meninggal dunia akibat tindakan represif aparat keamanan. YLBHI menuding pemerintah Prabowo Subianto sengaja meneror dan menyebarkan ketakutan kepada warganya sendiri melalui kekerasan sistematis.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 3 SEPTEMBER 2025 – Gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah berujung pada tragedi berdarah. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis data mencengangkan yang mencatat eskalasi kekerasan oleh aparat kepolisian dan TNI dalam menangani massa demonstran.

Berdasarkan pernyataan resmi yang dikutip Selasa (2/9/2025), YLBHI mencatat setidaknya 3.337 orang ditangkap, 1.042 mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit, serta 10 orang meninggal dunia. Angka korban yang terus bertambah ini dinilai sebagai akibat dari instruksi penindakan tegas yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2025 lalu.

Organisasi hukum tersebut menyoroti peningkatan intensitas represi pasca instruksi presiden. Aparat tidak hanya melakukan penangkapan massal dan kriminalisasi, tetapi juga disebut melakukan penembakan gas air mata hingga masuk area kampus serta mengerahkan tentara dalam patroli sehari-hari. Yang lebih mencemaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan dikabarkan mengeluarkan perintah tembak terhadap massa yang mencoba masuk ke kantor polisi.

Laporan dari lapangan menyebutkan operasi penangkapan terjadi setidaknya di 20 kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Bali, Pontianak, dan Sorong. Korban tidak hanya berasal dari massa aksi, tetapi juga warga sekitar yang tidak terlibat demonstrasi. Parahnya, pengacara publik dari LBH setempat yang mendampingi korban pun mengalami intimidasi, penangkapan, hingga penganiayaan.

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi yang dilakukan pemerintah. Pelarangan liputan media dan pemblokiran konten media sosial dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak atas informasi sekaligus mengganggu aktivitas ekonomi digital.

Merespons situasi tersebut, YLBHI menyatakan delapan sikap tegas. Mereka mengutuk penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, mengecam penangkapan sewenang-wenang, serta mendesak pemerintah menarik keterlibatan TNI dari urusan keamanan sipil. YLBHI juga secara terbuka mendesak Kapolri Listyo Sigit untuk mundur dari jabatannya dan meminta pemulihan hak-hak korban kekerasan negara.

Selain itu, YLBHI mendorong lembaga pengawas independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan KPAI untuk segera melakukan penyelidikan mandiri terhadap dugaan pelanggaran HAM berat ini. “Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat diantaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya,” tuntas pernyataan itu.

Data dan tuntutan dari YLBHI ini menjadi gambaran suram suasana kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menuntut pertanggungjawaban negara atas setiap korban yang jatuh.

Pemerintah Targetkan Bebas ODOL 2027, Riau dan Jawa Barat jadi Percontohan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×