Keluarga korban menegaskan komitmen untuk mencari keadilan, bukan balas dendam. Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dalam insiden dengan kendaraan taktis Satbrimob, secara khusus meminta agar penegakan hukum hanya menyasar personel yang terbukti bersalah. Permintaan ini disampaikan setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri menyerahkan pilihan langkah hukum sepenuhnya kepada keluarga.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 30 AGUSTUS 2025 – Duka masih menyelimuti keluarga Zulkifli pasca tewasnya sang anak, Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia setelah ditabrak kendaraan taktis (rantis) Satuan Brigadir Mobil (Satbrimob) Polda Metro Jaya. Insiden tragis ini terjadi pada Kamis (28/8) di sekitar kompleks parlemen Jakarta, saat aparat kepolisian membubarkan sebuah unjuk rasa.
Di tengah kesedihan yang mendalam, keluarga korban justru menunjukkan sikap yang sangat bijaksana. Zulkifli, sang ayah, secara terbuka menyuarakan permintaan yang berkeadilan. “Betul (tidak mengajukan gugatan hukum), cuma kami meminta rasa keadilan saja, yang berbuat saja. Tidak semua polisi harus jadi korbannya,” tegas Zulkifli di Jakarta, Jumat (29/8), seperti dikutip dari Antara News. Pernyataan ini menegaskan bahwa keluarga hanya menginginkan proses hukum yang proporsional dan tidak menyamaratakan kesalahan seluruh institusi Polri.
Sikap keluarga ini disampaikan setelah kunjungan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyampaikan belasungkawa. Dalam pertemuan tersebut, Kapolri disebutkan memberikan wewenang penuh kepada keluarga untuk menentukan arah proses hukum. “Cuma dia (Kapolri) bilang ‘Ya, Bapak, pikir-pikir dulu mau yang mana, jalur hukum kita tuntaskan semuanya’ itu saja dibilang,” ujar Zulkifli menirukan percakapan. Lebih lanjut, Kapolri juga berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini. “Janji akan mengusut, seperti itu,” tambahnya.
Sementara itu, proses hukum internal kepolisian telah bergulir. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah mengambil alih penyelidikan kasus yang menewaskan Affan ini. Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyatakan bahwa tujuh personel Satbrimob yang terlibat, yakni Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y, telah terbukti melangkan kode etik kepolisian.
Sebagai bentuk sanksi tahap awal, ketujuh anggota tersebut telah dikenai penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Langkah ini menandai komitmen Polri untuk menindak tegas oknumnya yang melanggar aturan, sambil tetap menunggu keputusan akhir keluarga korban mengenai langkah hukum selanjutnya yang dijanjikan Kapolri.
Comment