SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home / Politik / 75 Ribu Pekerja Serentak Tuntut HOSTUM dan Reformasi Ketenagakerjaan

75 Ribu Pekerja Serentak Tuntut HOSTUM dan Reformasi Ketenagakerjaan

Demo di DPR . tirto.id/ Rahma Dwi
Demo di DPR . tirto.id/ Rahma Dwi

Sebanyak 75 ribu buruh di berbagai penjuru Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa nasional pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi yang dinamai Gerakan Nasional HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini digelar untuk mendesak pemerintah merevisi sejumlah kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai tidak pro terhadap kesejahteraan kaum pekerja. Aksi ini menjadi momentum strategis bagi buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka secara kolektif.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 28 AGUSTUS 2025 – Gelombang unjuk rasa kaum buruh kembali menggulir. Aksi ini direncanakan berlangsung secara serentak dan masif di berbagai daerah, dengan pusat tekanan utama pada institusi pemerintah daerah dan pusat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk kritik terhadap berbagai kebijakan yang dianggap belum menjawab persoalan mendasar pekerja. “Berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan buruh, sehingga perlu adanya tekanan agar pemerintah segera melakukan perbaikan,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Para buruh datang dengan sejumlah tuntutan konkret yang tertuang dalam lima poin utama. Tuntutan pertama adalah kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 8,5–10,5 persen pada 2026, yang perhitungannya merujuk pada kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

Tuntutan kedua adalah penghapusan praktik outsourcing untuk pekerjaan inti. Buruh mendesak Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan menegaskan bahwa sistem alih daya hanya boleh untuk pekerjaan penunjang, seperti keamanan.

Rumah Aset MPR RI di Depan DPRD Jabar Dibakar Massa

Tiga tuntutan lainnya meliputi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, reformasi sistem perpajakan yang lebih adil bagi buruh, serta percepatan legislasi sejumlah RUU yang pro-pekerja, termasuk RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law.

Eskalasi di Sumut: Ancaman Aksi Rutin Jika Tuntutan Diabaikan

Di Sumatera Utara (Sumut), gelora yang sama terasa begitu kuat. Ribuan buruh yang tergabung dalam Exco Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja akan mengeruduk Kantor Gubernur Sumut, DPRD Sumut, dan Polda Sumut.

Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo, menyatakan aksi ini akan diikuti sekitar seribu orang dari berbagai kabupaten/kota. “Tuntutan utama lokal kita agar Gubernur menaikkan UMP dan UMK se-Sumut 10,5 persen, serta siapkan perumahan murah dan layak huni bagi buruh,” tegas Willy yang juga Ketua FSPMI Sumut ini.

Selain menyuarakan tuntutan nasional HOSTUM, buruh Sumut juga menyelipkan tuntutan spesifik daerah, seperti kepedulian terhadap program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penambahan pengawas ketenagakerjaan, serta penyelesaian kasus-kasus perburuhan yang mangkrak.

Gedung DPRD Solo Hangus Terbakar, Suasana Mencekam

Willy tidak main-main dengan menyampaikan ancaman eskalsi aksi. Ia mengancam akan menggelar aksi rutin setiap Kamis jika Gubernur Sumut Bobby Nasution tidak menyahuti tuntutan mereka, terutama soal kenaikan upah dan perumahan murah. “Kami sudah rapatkan dan siapkan aksi setiap Kamis jika Pak Bobby tidak peduli pada kaum buruh,” tuturnya.

Sekretaris Partai Buruh Sumut, Ijon Tuah Hamongan Purba, menambahkan bahwa aksi akan berlangsung damai. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mendengar dan merealisasikan semua tuntutan yang disampaikan.

Dengan demikian, aksi 28 Agustus ini bukan sekadar demonstrasi satu hari, melainkan sebuah peringatan tentang potensi gelombang protes yang lebih besar dan berkelanjutan jika suara para buruh terus diabaikan oleh pemangku kebijakan.

Related Posts

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement