Bupati Pati, Hendrar Prihadi yang akrab disapa Sudewo, rampung menjalani pemeriksaan intensif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk kasus suap pembangunan jalur kereta api. Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 6,5 jam ini menyoroti dugaan aliran dana komitmen fee yang menjalar ke mantan anggota DPR tersebut. Usai diperiksa, Sudewo membantah keras segala keterkaitan dengan kasus Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) itu.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 27 AGUSTUS 2025 – Bupati Pati, Hendrar Prihadi atau yang dikenal dengan nama Sudewo, telah menyelesaikan gelar pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (13/8/2025) sore. Sudewo tiba di KPK pukul 09.43 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.30 WIB.
“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” ujar Sudewo kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Menurut Sudewo, materi pemeriksaan yang digali penyidik KPK hari ini sama dengan yang pernah dihadapinya beberapa tahun silam, yakni seputar penerimaan sejumlah uang. Dia bersikukuh bahwa uang yang dimaksud bukanlah hasil dari kasus suap DJKA, melainkan pendapatan sahnya selama menjabat sebagai anggota DPR RI. “Bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua perinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” tegasnya.
Pemeriksaan ini kembali mengangkat kasus korupsi DJKA yang sempat mereda. Gelombang demonstrasi masyarakat Pati yang menuntut Sudewo mundur akibat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rupanya diikuti dengan pengungkapan terbaru dari KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers terpisah mengonfirmasi bahwa Sudewo diduga menerima aliran dana terkait proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. “Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” jelas Budi, merujuk pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2023 lalu.
Kasus ini berawal ketika Sudewo masih berstatus sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Fakta di persidangan mengungkap bahwa KPK telah menyita uang senilai sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo yang diduga terkait dengan proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan oleh PT Istana Putra Agung.
Namun, sang Bupati membantah tuduhan tersebut. Sudewo mengklaim uang Rp 3 miliar yang disita KPK merupakan akumulasi dari gaji tunainya sebagai anggota dewan dan hasil usaha pribadi. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata dia dalam persidangan sebelumnya.
Usai pemeriksaan, Sudewo terlihat bergegas meninggalkan Gedung KPK didampingi beberapa orang. Ia langsung masuk ke dalam Toyota Alphard putih yang telah menunggu untuk membawanya pergi, menutup babak pertama pemaparannya di hadapan penyidik anti-rasuah ini. Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, terlebih dengan statusnya sebagai kepala daerah yang sedang menghadapi uji kepercayaan dari warganya sendiri.

Comment