Panitia Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga secara resmi menyatakan Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, melanggar sejumlah undang-undang dalam pemerintahannya. Pelanggaran tersebut mencakup kebijakan kontroversial seperti rencana relokasi Pasar Pagi dan penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa, Senin (25/8/2025), yang membuka potensi penggunaan Hak Menyatakan Pendapat oleh dewan sebagai tindak lanjutnya.
HEADLINESIA.com, SALATIGA, 25 AGUSTUS 2025 – Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga, Saiful Mashud, secara tegas menyampaikan temuan panitianya dalam rapat paripurna. “(Wali Kota) dinyatakan melanggar undang-undang,” ungkap Saiful di hadapan sidang.
Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada tiga poin utama. Pertama, tidak melibatkan Wakil Wali Kota dalam proses pengambilan kebijakan. Kedua, mengabaikan partisipasi masyarakat dalam perencanaan relokasi Pasar Pagi. Ketiga, kebijakan-kebijakan tersebut dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan yang diucapkan saat dilantik.
Menanggapi temuan ini, Panitia Hak Angket memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Robby Hernawan. Rekomendasi itu adalah mematuhi undang-undang yang berlaku, memperbaiki gaya kepemimpinan, menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta menjalankan kembali Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sempat dihentikan.
Khusus untuk isu Pasar Pagi, DPRD tidak hanya meminta pembatalan rencana pemindahan, tetapi juga merekomendasikan agar pasar tradisional itu justru dikembangkan menjadi pasar yang unik dan ikonik untuk Kota Salatiga.
Eskalasi ke Hak Menyatakan Pendapat
Saiful Mashud menambahkan bahwa temuan ini berpotensi untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, sebuah hak konstitusional DPRD yang levelnya lebih tinggi dari hak angket. “Tugas kami hanya sampai melakukan pemeriksaan dan melaporkan ke paripurna. Terkait apakah menggunakan hak selanjutnya, kami akan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Mekanisme tersebut mengharuskan usulan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat diajukan minimal oleh delapan anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Saiful juga menegaskan bahwa wewenang DPRD hanya sampai pada pemeriksaan dan pelaporan. “Ranah penilaian atas temuan tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” ujarnya, menekankan bahwa proses hukum akhir berada di tangan lembaga yudikatif.
Empat Kebijakan Penyebab Keresahan
Panitia Hak Angket sebelumnya menyelidiki empat kebijakan Wali Kota Robby yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu:
- Rencana pemindahan pedagang Pasar Pagi ke Pasar Rejosari.
- Pernyataan Wali Kota tentang pengurangan Tenaga Harian Lepas (THL) dan pemindahan mereka untuk bekerja di pabrik PT SCI.
- Rencana pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
- Keputusan untuk menghentikan sementara pungutan retribusi persampahan, yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Keempat kebijakan inilah yang menjadi pemicu dibentuknya panitia angket dan akhirnya membawa Wali Kota pada pernyataan pelanggaran undang-undang oleh lembaga legislatif daerah.

Comment