Peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia menghadapi ancaman pelarangan total. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto secara resmi membuka opsi tersebut, menyusul langkah tegas yang baru saja diterapkan oleh Pemerintah Singapura. Wacana ini mengemuka usai pertemuannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/8/2025).
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 25 AGUSTUS 2025 – Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa kemungkinan melarang vape di Indonesia “pasti ada”. Pernyataan ini ia sampaikan sebagai respons atas kebijakan terbaru Singapura yang melarang secara keras pembelian, kepemilikan, hingga penggunaan vape.
“Ya, kemungkinan itu pasti ada saja,” kata Suyudi di Kompleks Istana Presiden.
Meski demikian, Suyudi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. BNN akan mendalami dan mengkaji wacana pelarangan tersebut secara komprehensif sebelum melangkah lebih jauh. Ia menekankan bahwa prioritas utama BNN tetap pada perang melawan narkoba untuk kemanusiaan.
“Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini. Yang jelas, narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” tuturnya.
Kebijakan pemerintah Singapura yang dipimpin Perdana Menteri Lawrence Wong diakui Suyudi akan menjadi bahan pertimbangan penting. “Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita. Tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” ujarnya.
Larangan di Singapura sendiri bukanlah main-main. Berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan), negara itu memberikan sanksi sangat berat. Bagi pengguna, denda maksimum mencapai 2.000 dollar Singapura atau setara Rp 25 juta.
Sementara untuk pelaku impor, distribusi, atau penjualan, sanksinya jauh lebih keras. Pelanggar pertama kali bisa dihukum denda hingga 10.000 dollar AS (Rp 162 juta) atau penjara 6 bulan, atau keduanya. Bagi yang mengulangi kesalahan, sanksi meningkat menjadi denda 20.000 dollar AS (Rp 324 juta) atau hukuman penjara maksimal 12 bulan.
Efektivitas kebijakan ini terbukti nyata. Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura yang memperketat pemeriksaan di semua perbatasan, berhasil mencegah penyelundupan puluhan unit vape. Sejak diberlakukan pada 18 Agustus 2025, dalam waktu hanya lima hari (hingga 22 Agustus), tercatat 184 kasus dengan lebih dari 850 unit vape dan produk terkait berhasil disita.
Keberhasilan Singapura inilah yang diduga kuat memicu BNN untuk serius mempertimbangkan langkah serupa guna melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda Indonesia, dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh vape.
Comment