SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home / Politik / Skandal Mutasi ASN Pati: DPRD Usut Bupati

Skandal Mutasi ASN Pati: DPRD Usut Bupati

Bupati Pati Sudewo. (DOK HUMAS PATI)
Bupati Pati Sudewo. (DOK HUMAS PATI)

DPRD Kabupaten Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket mengusut dugaan praktik mutasi tidak wajar dan kezaliman yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo, terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemeriksaan terhadap sejumlah ASN korban mutasi mengungkap kasus spektakuler, seperti penurunan jabatan eselon II menjadi staf biasa dengan alasan yang dianggap mengada-ada dan tidak loyalitas tanpa bukti.


HEADLINESIA.com, PATI, 24 AGUSTUS 2025 – Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati DPRD setempat kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah ASN, Kamis (21/8/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo yang diduga melanggar sumpah jabatan.

Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses mutasi massal 89 ASN di lingkungan Pemkab Pati. “Pansus Hak Angket ini dibentuk DPRD Pati sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat untuk memproses pemakzulan Bupati,” tegas Teguh, seperti dikutip dari TribunJateng.com.

Salah satu kasus yang mencuat adalah nasib Agus Eko Wibowo, mantan Inspektur Daerah yang sempat menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. Hanya dalam selang satu bulan, pria yang pernah membawa nama Pati sebagai peringkat 1 tindak lanjut rekomendasi BPK secara nasional itu justru dipecat dari jabatan pimpinan tinggi pratama melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Agus mengaku terkejut karena pemberhentiannya didasarkan pada tuduhan tidak jelas, yakni menghilangkan dokumen milik Pemkab Pati. “Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada hal terkait itu. Tuduhan tersebut tidak pernah saya lakukan,” bantahnya. Ia menegaskan semua dokumen, baik hard copy maupun soft copy, telah diserahkan dengan lengkap dan terunggah dalam aplikasi.

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

Anggota Pansus, Muslihan, melihat kasus ini sebagai indikasi kezaliman. “Terkait penurunan jabatan ini sangat memprihatinkan. Dari Eselon II langsung diturunkan jadi staf, ini jelas janggal,” ujarnya. Menurutnya, alasan dalam BAP tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Selain itu, Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo mengungkapkan pola mutasi yang tidak wajar. Banyak ASN yang dimutasi hanya karena dianggap “tidak loyal” kepada Bupati Sudewo, tanpa disertai bukti pemeriksaan yang jelas. Bahkan, terdapat mutasi yang memindahkan ASN dengan jarak extrem, seperti dari Dukuhseti (utara) ke Sukolilo (selatan) yang berjarak lebih dari 65 kilometer.

Kejanggalan lain yang ditemukan adalah pelanggaran prosedur. SK mutasi telah terbit lebih dulu pada 8 Mei 2025, sementara izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru baru keluar sepekan setelahnya. “Ini menyalahi aturan yang berlaku,” tegas Bandang.

Pansus menyatakan data dan temuan awal sudah lengkap. Saat ini, mereka masih mendalami keabsahan SK mutasi dan kebijakan Bupati sebelum menarik kesimpulan final. Proses pemakzulan sendiri merupakan mekanisme konstitusional untuk memberhentikan kepala daerah yang terbukti melanggar hukum sebelum masa jabatannya berakhir, melalui pemeriksaan Mahkamah Agung atas usulan DPRD.

Pemerintah Targetkan Bebas ODOL 2027, Riau dan Jawa Barat jadi Percontohan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×