SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Tersangka Pernah Berkoar Dukung Hukuman Mati Koruptor

Tersangka Pernah Berkoar Dukung Hukuman Mati Koruptor

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.(BAYU PRATAMA S)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.(BAYU PRATAMA S)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukir satu lagi catatan penting dalam pemberantasan mafia pemerintahan dengan menangkap tangan dan menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer “Noel” sebagai tersangka kasus pemerasan. Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Rabu (20/8/2025) itu membongkar aliran uang haram yang diduga berasal dari pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang kemudian dibelikan mobil, tanah, dan rumah mewah. Ironisnya, tersangka pernah berkoar-koar mendukung hukuman mati untuk koruptor.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 22 AGUSTUS 2025 – Gedung Merah Putih KPK kembali menjadi pusat perhatian nasional setelah lembaga antirasuah itu secara resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka pada Jumat (22/8/2025). Noel—sapaan akrabnya—terjerat dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian yang dipimpinnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa OTT merupakan puncak dari penyelidikan yang telah dilakukan. “Ketika ada penyerahan uang, kemudian kita lakukan penangkapan terhadap orang-orang tersebut, dan dilakukan interview. Dari interview itulah diperoleh ke mana saja uangnya itu diberikan,” papar Asep dengan tegas.

Aliran dana hasil pemerasan itu, menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diacu KPK, tidak hanya berupa uang tunai. “Aliran uangnya ada yang dibelikan kepada benda bergerak maupun tidak bergerak. Yang bergerak tentu bisa kita bawa sekaligus, mobil dan kendaraan roda dua maupun roda empat. Yang tidak bergerak juga sudah kita amankan, ada rumah, tanah, dan lain-lain,” beber Asep.

Immanuel Ebenezer tidak sendirian. Ia menjadi satu dari 11 tersangka yang dijaring KPK dalam kasus ini. Secara hukum, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 dan 64 KUHP, yang ancamannya bisa mencapai penjara seumur hidup.

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

Lontaran dukungan hukuman mati untuk koruptor yang pernah ia gaungkan pada 2022 silam pun berbalik menyudutnya. Kala itu, saat masih menjadi relawan Jokowi Mania (Joman), Noel dengan lantang menyatakan, “saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati,” saat melaporkan seorang akademisi ke Polda Metro Jaya. Pernyataan heroik itu kini terasa pahit dan menusuk nurani publik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, suasana hati Noel jelas berubah. Di depan awak media, ia menyampaikan permintaan maafnya yang terdengar pelan. “Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ujarnya. Permintaan maaf juga ia sampaikan kepada keluarga dan rakyat Indonesia. Namun, ia membantah telah dijaring dalam OTT dan menyangkal kasusnya adalah pemerasan, klaim yang langsung dibantah oleh fakta investigasi KPK.

Langkah Presiden Prabowo Subianto tak mau ketinggalan. Merespons cepat perkembangan kasus ini, Presiden langsung memecat Immanuel Ebenezer dari jabatan Wamenaker. Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa surat pemberhentian telah ditandatangani Presiden pada hari yang sama, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk tidak melindungi pejabat yang terlibat skandal korupsi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×