SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home / Politik / Mendagri Tito: PBB Sesuaikan Dengan Kemampuan Masyarakat

Mendagri Tito: PBB Sesuaikan Dengan Kemampuan Masyarakat

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: TVRI)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: TVRI)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengambil langkah responsif menyikapi gelombang keresahan masyarakat akibat maraknya kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah. Melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan kepada semua Kepala Daerah, Tito meminta agar kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB benar-benar mempertimbangkan daya beli dan kondisi sosial ekonomi warga. Langkah ini diambil meskipun secara hukum, kewenangan penuh ada di tangan pemerintah daerah.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 20 AGUSTUS 2025 – Merespon aduan dan kegelisahan yang merebak, Menteri Tito Karnavian menegaskan bahwa setiap keputusan menaikkan pajak tidak boleh dibuat secara sepihak. “Setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PBB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat,” tegas Tito dalam pernyataannya yang dikutip pada Selasa (19/8/2025).

Selain aspek ekonomi, Tito juga menekankan pentingnya transparansi dan dialog. Ia meminta setiap Pemda membangun komunikasi publik yang baik sebelum kebijakan diterapkan. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah miskomunikasi dan memastikan kebijakan dipahami dengan benar oleh masyarakat.

Bahkan, Mendagri memberikan opsi yang lebih tegas. “Kemudian ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, maka kepala daerah dapat menunda atau membatalkan (kenaikan PBB tersebut),” jelas mantan Kapolri tersebut.

Meski begitu, Tito mengakui bahwa posisinya sebagai Mendagri tidak memungkinkan untuk membatalkan secara langsung kebijakan yang telah diterapkan daerah. Kewenangan itu dijamin oleh payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Aceh Dilanda Bencana, 13 Ribu Jiwa Mengungsi

Namun, Tito tidak tinggal diam. Sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah, dirinya melakukan intervensi dengan menggunakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. “Saya menyampaikan agar dikaji, dan kemudian jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan,” paparnya menegaskan kembali imbauan dalam surat edarannya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trend Headlinesia

01

KPK OTT Dinas PUPR Riau, Gubernur Abdul Wahid Dimintai Keterangan, Bukan Ditangkap!

02

Tenaga Ahli Gubernur Riau Beberkan Kejanggalan OTT KPK

03

OTT KPK di PUPR Riau: 14 Pengacara Siap Bergabung, TPF Fokus Mengumpulkan Data Kejadian

04

Gubernur Riau Abdul Wahid Justru Jadi Saksi Kunci Lapor Suap Rp250 Juta

05

OTT di Dinas PUPR-PKPP Riau, Alumni UIN Suska Bentuk TPF

06

Ancaman Serius PT PP Terhadap Dunia Pendidikan, Mahasiswa Unri Praktikum Menggunakan Drone di curigai dan di larang oleh Pihak PT PP

07

Mengurai Kewenangan Plh Gubernur Riau di Tengah Kontroversi Mutasi Jabatan

08

Keadilan di Tengah Badai Kekuasaan Menguji Integritas KPK di Bumi Lancang Kuning

New Headline










×
×