SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / KPK Sita Rp3 Miliar dari Bupati Pati, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Suap Proyek Kereta!

KPK Sita Rp3 Miliar dari Bupati Pati, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Suap Proyek Kereta!

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melakukan aksi demonstrasi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 13 Agustus 2025. Antara/Aji Styawan
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu melakukan aksi demonstrasi menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, 13 Agustus 2025. Antara/Aji Styawan

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 19 AGUSTUS 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Bupati Pati, Sudewo, terkait kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Meski Sudewo telah mengembalikan uang yang diduga diterimanya, KPK menegaskan pengembalian itu tidak menghapus unsur pidana korupsi yang telah terjadi.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). “Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian itu tidak menghapus pidananya,” tegas Asep. KPK masih mendalami peran Sudewo dan belum memastikan jadwal pemeriksaannya lebih lanjut, hanya menyebut “ditunggu saja”.

Uang Rp3 miliar tersebut disita KPK dari kediaman Sudewo. Penggeledahan dan penyitaan ini terungkap saat Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023). Sidang tersebut mengadili dua terdakwa: Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan. Barang bukti foto uang tunai rupiah dan valuta asing dari rumah Sudewo ditunjukkan jaksa dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, Sudewo yang juga anggota DPR RI dari Gerindra dan Komisi V, membantah keras uang sitaan tersebut terkait suap. Ia mengklaim uang Rp3 miliar itu berasal dari gaji tunai sebagai anggota DPR dan hasil usaha. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” ujarnya di hadapan Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Lebih jauh, Sudewo membantah menerima uang terkait proyek pembangunan jalur kereta api Solo Balapan-Kalioso yang dikerjakan PT Istana Putra Agung. Ia juga menyangkal dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya menerima Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung, serta bantahan atas pernyataan terdakwa Bernard Hasibuan yang mengaku pernah memberikan Rp 500 juta kepada Sudewo melalui stafnya, Nur Widayat, di Solo. “Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion (Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto),” tegasnya. Sudewo mengaku baru berkenalan dengan Bernard dan Dion saat proyek JGSS 4 telah berjalan.

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

Kasus inti yang diadili melibatkan Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan yang diduga menerima fee (komisi) dari kontraktor pelaksana tiga proyek perkeretaapian di Jawa Tengah. Keduanya didakwa merekayasa PT Istana Putra Agung pimpinan Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek strategis. Proyek-proyek tersebut adalah:

  1. Jalur Ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6)
  2. Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated Solo Balapan-Kadipiro (JGSS 4)
  3. Track Layout Stasiun Tegal.

Total fee yang diterima langsung oleh Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari ketiga proyek tersebut mencapai Rp 7,4 miliar.

Meskipun Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang yang diduga terkait kasus suap proyek kereta api DJKA, KPK menegaskan tindak pidana korupsi yang dituduhkan tidak otomatis terhapus berdasarkan hukum. KPK terus mendalami perannya, sementara proses hukum terhadap dua pejabat DJKA yang diduga menjadi otak rekayasa proyek dan menerima fee miliaran rupiah terus berlanjut di pengadilan, mengungkap praktik suap yang merugikan negara dalam proyek-proyek infrastruktur strategis.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×