HEADLINESIA.com, JAKARTA, 18 AGUSTUS 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan betapa seriusnya dampak kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto (Setnov), meskipun mantan Ketua DPR itu telah dilepas dari penjara dengan status bebas bersyarat. Kekhawatiran itu disuarakan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul kebebasan Setnov yang resmi berlaku sejak Sabtu (16/8/2025).
Budi Prasetyo menekankan bahwa kasus korupsi yang menjerat Setnov bukanlah kejahatan biasa. “Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Budi dalam keterangan tertulis yang diterbitkan Senin (18/8/2025). Dia menambahkan, aksi koruptif Setnov dan kawan-kawannya tidak sekadar menggerogoti uang negara, tetapi juga secara masif merusak tatanan pelayanan publik. “Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.
Kebebasan Setnov, yang diumumkan Sabtu lalu, bukanlah pembebasan tanpa syarat. Mantan politikus Golkar itu tetap wajib lapor sebulan sekali ke lembaga pemasyarakatan terdekat hingga tahun 2029. Keputusan pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Setnov memenuhi beberapa persyaratan kunci. Dia dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, aktif dalam program pembinaan seperti pertanian dan perkebunan di lapas, serta menjadi inisiator klinik hukum untuk sesama warga binaan. Selain itu, Setnov telah menjalani lebih dari dua pertiga (2/3) dari total masa hukuman penjaranya.
Meski menghormati keputusan hukum terkait pembebasan Setnov, KPK menyatakan tidak akan berhenti mengingatkan publik tentang luka mendalam yang ditimbulkan korupsi e-KTP. Budi berharap kasus ini menjadi pengingat dan pembelajaran berharga bagi seluruh lapisan masyarakat agar praktik culas serupa tidak terulang di masa depan. KPK menegaskan komitmennya untuk terus bekerja membersihkan Indonesia dari korupsi.
Meski Setya Novanto telah memperoleh kebebasan bersyarat setelah memenuhi syarat hukum dan dinilai berkelakuan baik di penjara, KPK terus menekankan betapa kasus korupsi e-KTP yang dilakukannya merupakan kejahatan serius dengan dampak merusak yang luas, merugikan negara dan menurunkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus menegaskan komitmennya untuk pemberantasan korupsi dan mencegah pengulangan.
Comment