SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Bandar Rugi, Pemain Ditangkap. “Ini Ganjil”

Bandar Rugi, Pemain Ditangkap. “Ini Ganjil”

Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025)(KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)
Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025)(KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

HEADLINESIA.com, YOGYAKARTA, 9 AGUSTUS 2025 – Penangkapan lima pemain judi online (judol) oleh Polda DIY disorot anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding sebagai langkah ganjil luar biasa. Politikus NasDem itu menuding polisi hanya “memangkas ranting” dengan menangkap pemain kecil, sementara bandar judol sebagai “akar kejahatan” justru dibiarkan bebas. Kritik pedas ini mencuat setelah Polda DIY mengklaim penindakan berawal dari laporan warga, bukan bandar.

Polisi Disikat DPR: Hanya Tangkap “Ranting”, Biarkan “Akar” Bandar

Dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025), Sudding menyayangkan kesigapan Polda DIY menangkap warga yang dianggap merugikan situs judol, tapi lamban memburu bandar. “Ini ironis! Polisi bergerak cepat tangkap pemain, tapi pelaku utama malah aman. Seharusnya kasus ini jadi pintu masuk ke bandar,” tegasnya. Dia mendesak polisi bersikap profesional dan transparan agar penegakan hukum tidak diskriminatif.

Modus Pemain: Ganti-ganti SIM Card Tipu Sistem Judol

Lima tersangka ditangkap Ditreskrimsus Polda DIY pada Rabu (6/8/2025) setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan. Kanit 1 Subdit V Cyber, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, membeberkan modusnya: pelaku menyiapkan puluhan SIM card untuk membuat akun baru di situs judol. “Kartu diganti-ganti biar dapat bonus cashback. Kalau kalah, bikin akun baru lagi,” jelas Ardiansyah. Cara ini mengelabui sistem IP address situs agar mereka terus mendapat promo.

Polda DIY Bantah Lindungi Bandar

Merespons tudingan publik dan DPR, Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, membantah keras isu perlindungan bandar“Tidak ada titipan atau korporasi! Saya pun tidak kenal bandar mana pun,” tegasnya, Kamis (7/8/2025). Saprodin menegaskan laporan berasal dari masyarakat, bukan bandar, sebagaimana dikutip TribunJogja.com.

Jerat Hukum: UU ITE hingga KUHP

Kelima pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Meski begitu, Sudding meminta polisi mengungkap aktor besar di balik operasi judol. “Jangan sampai penegakan hukum dipakai amankan kepentingan bandar,” pungkasnya.

Rumah Aset MPR RI di Depan DPRD Jabar Dibakar Massa

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement