Guncangan politik kembali melanda Senayan! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Dana milik publik yang seharusnya mengalir untuk program sosial, justru dialihkan ke yayasan “bodong” lewat rekomendasi Komisi XI DPR, lalu dikonversi jadi aset mewah seperti bangunan dan kendaraan pribadi!
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 6 AGUSTUS 2025 – KPK mengangkat tembok kedap informasi dalam pengusutan mega-skandal korupsi dana CSR BI. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara resmi mengonfirmasi penetapan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2025).
“Ini yang jelas sudah ada dua tersangka dari kalangan legislatif,” tegas Asep. Meski identitas keduanya masih ditutup rapat, KPK menyoroti koneksi kuat antara tersangka dengan Komisi XI DPR yang bertugas mengawasi sektor keuangan negara.
Kasus ini berawal dari penyaluran dana CSR BI ke sejumlah yayasan berdasarkan rekomendasi anggota Komisi XI DPR pada periode sebelumnya. Namun, aliran dana miliaran rupiah itu ternyata tidak sesuai peruntukan. “CSR diberikan melalui yayasan rekomendasi mereka, tapi nyatanya diselewengkan,” ujar Asep, merujuk pada investigasi sejak Desember 2024.
Bocoran modus operandi yang diungkap KPK bikin geram! Dana CSR yang masuk ke rekening yayasan diputar melalui beberapa rekening sebelum akhirnya dikumpulkan kembali dan dibelikan aset pribadi. “Ada yang diubah jadi bangunan mewah, ada pula yang jadi kendaraan mewah. Ini jelas bukti penyalahgunaan wewenang!” tandas Asep dalam keterangan terpisah (22/1/2025).
Pengusutan kini memasuki fase krusial. KPK mengaku telah mengantongi surat perintah penyidikan (sprindik) sejak minggu ketiga Desember 2024, lengkap dengan jejak digital perpindahan dana dan dokumen kepemilikan aset. Masyarakat pun menuntut proses hukum transparan: “Jangan ada lagi tebang pilih!”
Comment