SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Korupsi LNG Pertamina Bikin Kerugian Triliunan

Korupsi LNG Pertamina Bikin Kerugian Triliunan

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 5 AGUSTUS 2025 – Babak baru terkuak dalam gurita korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero). Usai memvonis mantan Direktur Utama Karen Agustiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini meringkus dua tersangka kunci: mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Keduanya resmi ditahan Kamis (31/7/2025), setahun setelah ditetapkan tersangka. Mereka diduga merugikan negara USD 113,83 juta (Rp1,8 triliun) lewat impor LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) AS, anak usaha Cheniere Energy, pada periode 2013-2020.

Vonis Karen & Rantai Korupsi

Kasus ini bermula dari vonis 13 tahun penjara untuk Karen Agustiawan (Dirut Pertamina 2009-2014) oleh Mahkamah Agung. Padahal, pengadilan negeri hanya menjatuhkan 9 tahun. Audit BPK membuktikan kerugian negara akibat pengadaan LNG itu.

Hari (Dir. Gas 2012-2014) dan Yenni (Senior VP Gas 2013-2014 lalu Dir. Gas 2015-2018) diduga:

  1. Menerbitkan izin prinsip tanpa justifikasi teknis-ekonomi.
  2. Mengimpor LNG tanpa kepastian pembeli/pemakai domestik.
  3. Melewati rekomendasi Kementerian ESDM dan persetujuan RUPS.
  4. Memalsukan dokumen persetujuan direksi.
    “LNG tak kunjung masuk dan harganya lebih mahal dari gas lokal,” tegas Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kontrak Rp190 Triliun yang Masih Mengalir

Yang mencengangkan, kontrak pembelian LNG dari CCL senilai USD 12 miliar (Rp190 triliun) masih berlaku hingga 2039! Kontrak 20 tahun ini diteken sejak 2013-2014 dan dikonsolidasikan pada 2015.
“[Kontrak] masih berjalan sampai sekarang,” ungkap Asep. KPK khawatir ini mengganggu iklim investasi migas di blok strategis seperti Masela, Andaman, dan Teluk Bintuni.

Gubernur Aceh Tolak Pemotongan Dana Transfer

Peringatan dari Balik Jeruji

Saat digiring ke tahanan, Hari Karyuliarto menyindir rencana pemerintah mengimpor LNG AS senilai USD 15 miliar:
“Sebaiknya jangan beli LNG dari Amerika lagi!” serunya. Pernyataan ini mengacu pada negosiasi tarif impor Indonesia-AS yang turun dari 32% menjadi 19%.

Temuan Baru: “Bonus” Ilegal di Anak Perusahaan

Penyelidikan KPK juga membongkar modus korupsi lanjutan di PPT Energy Trading (PPT ET) — anak usaha Pertamina di Singapura-Jepang. LNG impor CCL yang tak laku dijual ke PPT ET dengan harga tak ekonomis.
Profit penjualan diduga digelapkan lewat bagi-bagi “bonus” ilegal ke pegawai Pertamina yang merangkap di PPT ET. KPK telah:

  1. Terbitkan surat perintah penyidikan baru (Juli 2025).
  2. Cegah tiga orang berinisial MH (PPT ET), MZ, dan OA ke luar negeri.
    “Temuan ini kelanjutan dari kasus LNG,” tegas Asep.

Respons Pertamina

Lewat Vice President Corporate Communication Fadjar Djoko Santoso (1/8/2025), Pertamina menyatakan:
“Menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya ke aparat. Operasional dan layanan tetap berjalan normal.”

Tuntutan & Dampak

Hari dan Yenni dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP. Kasus ini membuka luka lama korupsi BUMN energi sekaligus jadi ujian bagi komitmen pemerintah memberantas mafia migas.

Pemerintah Targetkan Bebas ODOL 2027, Riau dan Jawa Barat jadi Percontohan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×