HEADLINESIA.com, JAKARTA, 4 AGUSTUS 2025 – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), tak surut langkah meski telah dibebaskan berkat abolisi Presiden Prabowo Subianto. Alih-alih berhenti, ia malah menggencarkan upaya hukum dengan melaporkan majelis hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Bagi Tom, pembebasan bukan akhir perjuangan menuntut keadilan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan komitmen kliennya untuk memperbaiki proses penegakan hukum di Indonesia. “Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar Zaid saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (3/8/2025).
Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran prinsip peradilan yang fair selama persidangan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom. Zaid menyebut ada sejumlah kejanggalan sikap majelis hakim, khususnya terkait pelanggaran prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).
“Kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis (Setyawan) terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” papar Zaid. “Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence, melainkan dengan sikap presumption of guilty,” tegasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memvonis Tom Lembong 4 tahun penjara terdiri dari Ketua Dennie Arsan Fatrika serta anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Meski laporan ditujukan ke seluruh anggota majelis, Zaid menekankan sikap Hakim Alfis Setyawan menjadi poin krusial aduan mereka. “Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” jelasnya.
Vonisme 4 tahun penjara untuk Tom Lembong dalam kasus korupsi tata niaga impor gula akhirnya tidak dijalaninya. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi pada 1 Agustus 2025, yang menghentikan seluruh proses hukum. Tom pun langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang malam itu juga.
Respons Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sampai berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan belum menerima informasi resmi terkait laporan terhadap hakim-hakimnya tersebut. “Hingga saat ini kita belum menerima atas laporan tersebut, sehingga belum dapat meresponsnya,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada Kompas.com, Senin (4/8/2025). “Nanti kita akan cek lagi dan memastikan apakah benar adanya laporan tersebut,” imbuhnya.
Langkah Tom Lembong melanjutkan laporan ke KY dan Bawas MA meski telah bebas menyiratkan tekad kuatnya untuk mengawal proses peradilan yang lebih adil dan profesional di Indonesia, melampaui kepentingan pribadinya. Perkembangan laporan ini akan terus menjadi sorotan publik.

Comment