SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politik
Home / Politik / Restorasi Kehormatan Tom Lembong

Restorasi Kehormatan Tom Lembong

Momen Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko
Momen Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025)/Bisnis-Jessica Gabriela Soehandoko

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 2 AGUSTUS 2025 – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akhirnya menghirup udara kebebasan usai Presiden Prabowo Subianto menganugerahinya abolisi. Legawa sang eksekutif pun terpancar jelas kala ia melangkah keluar Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jumat malam (1/8/2025), didampingi istri dan Anies Baswedan—berseragam “kemeja dongker” kompak—disambut sorak pendukung dan blitz kamera.

Pembebasan Penuh Keharuan
Tom Lembong resmi bebas pukul 22.00 WIB, setelah melalui drama koordinasi berjam-jam. Dengan senyum sumringah, mantan Mendag itu melambaikan tangan ke kerumunan wartawan sambil berujar lirih: “Saya kembali ke pelukan keluarga tercinta.” Istri setianya, Franciska Wiharjda, dan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan setia mendampingi, keduanya ikut mengenakan kemeja biru gelap—simbol solidaritas yang menyita perhatian publik.

Restorasi Nama Baik
Dalam pernyataan singkatnya, Tom tak segan menyampaikan “rasa syukur terdalam” kepada Presiden Prabowo dan DPR. “Keputusan ini bukan sekadar pembebasan fisik, tapi pemulihan kehormatan saya sebagai warga negara,” tegasnya. Anies Baswedan, yang hadir sebagai sahabat dekat, menambahkan: “Berikan ruang bagi Tom untuk memulihkan hati bersama keluarga.”

Drama Koordinasi Ketat
Proses pembebasan dipicu Keppres abolisi yang ditandatangani Prabowo pada Kamis (31/7) malam, usai DPR menyetujui usulan melalui rapat konsultasi dengan seluruh fraksi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad secara resmi mengonfirmasi persetujuan tersebut. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengungkap detil alotnya koordinasi:

  • Pukul 15.00 WIB: Dasco mengabarkan Keppres telah ditandatangani.
  • Pukul 16.00 WIB: Proses administrasi berjalan intensif.
  • Pukul 21.23 WIB: Tom menandatangani berkas akhir di dalam rutan.

Abolisi Penghapus Noda Hukum
Abolisi—hak konstitusional presiden untuk menghentikan proses hukum—ini mengakhiri vonis 4,5 tahun penjara Tom terkait kasus korupsi impor gula. Dasco menegaskan keputusan ini lahir dari “pertimbangan mendalam” DPR dan pemerintah, sekaligus menjadi preseden langka dalam sejarah hukum Indonesia.

Drama Haru Kongres PDI-P: Hasto Kristiyanto Bebas Amnesti, Sambut Megawati dengan Isak Tangis

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement