HEADLINESIA.com, JAKARTA, 2 AGUSTUS 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025), berkat amnesti Presiden Prabowo Subianto. Usai keluar Gedung Merah Putih KPK, politikus senior itu langsung menyampaikan syukur dan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Presiden Prabowo, serta DPR yang memberi lampu hijau bagi pengampunan tersebut. Pembebasan Hasto menjadi bagian dari kebijakan amnesti nasional untuk 1.116 orang, sekaligus abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Hasto Kristiyanto tak menyia-nyiakan kebebasannya. Di depan wartawan, ia menyebut amnesti dari Prabowo sebagai “jawaban atas pledoi keadilan” yang selama ini diperjuangkannya. “Yang pertama, terima kasih kepada doa dan dukungan Ibu Megawati beserta seluruh kader PDIP. Kedua, kepada Bapak Presiden yang menggunakan hak prerogatifnya,” ujar Hasto di area Rutan KPK, seraya menambahkan apresiasi untuk DPR dan Menteri Hukum.
Kebijakan pengampunan ini bergulir cepat setelah DPR menyetujui surat presiden sehari sebelumnya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, persetujuan itu mencakup amnesti untuk 1.116 terpidana—termasuk Hasto—dan abolisi bagi Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula. “Kami belajar dari peristiwa ini: tidak ada anak bangsa yang ingin korupsi. Semua menginginkan keadilan ditegakkan secara fair,” tambah Hasto, menyiratkan pesan rekonsiliasi.
Prosedur hukum berjalan ketat. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, Widodo, secara resmi menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) amnesti ke Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu pagi itu. “Tugas saya selesai setelah surat diterima dengan baik,” kata Widodo. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun menegaskan, pembebasan Hasto berlaku seketika setelah Keppres diterima, sekaligus menghentikan seluruh proses hukum—termasuk upaya banding.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, pemberian amnesti otomatis membekukan kasus hukum. “Jika Keppres sudah keluar, proses dihentikan,” tegasnya. Langkah ini menandai babak baru dalam penggunaan hak prerogatif presiden, sekaligus ujian transparansi bagi KPK di tengah sorotan publik.
Pembebasan Hasto bukan sekadar drama politik, tapi momentum penegasan komitmen anti-korupsi yang berkeadilan. Dengan amnesti dan abolisi ini, pemerintah mengirim sinyal kuat: rekonsiliasi nasional bisa berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum—asal didukung proses yang akuntabel dan dukungan lembaga negara
Comment