Politik
Home / Politik / Transfer Data Pribadi ke AS: Kesepakatan ini Bukan Bentuk Penyerahan Data Secara Bebas

Transfer Data Pribadi ke AS: Kesepakatan ini Bukan Bentuk Penyerahan Data Secara Bebas

Foto: Kompas
Foto: Kompas

Pemerintah Indonesia menegaskan kesepakatan transfer data pribadi warga ke Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari penurunan tarif impor dari 32% menjadi 19% akan tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Presiden Prabowo Subianto mengaku negosiasi masih berlangsung, sementara Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan kesepakatan ini bersifat “bertanggung jawab”. Langkah ini dijelaskan sebagai upaya membuka akses pasar digital global tanpa mengorbankan kedaulatan data nasional.


HEADLINESIA.com, JAKARTA, 24 Juli 2025 – Pemerintah Indonesia melalui sejumlah pejabat tinggi memberikan klarifikasi terkait isu transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS) yang menjadi bagian dari delapan poin kesepakatan penurunan tarif impor. Kesepakatan itu diumumkan Gedung Putih pada 22 Juli 2025, dengan salah satu klausulnya menyebut Indonesia akan memfasilitasi transfer data pribadi ke AS setelah mengakui negara tersebut sebagai “yurisdiksi dengan perlindungan data memadai”.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan negosiasi masih berjalan. “Ya, nanti itu sedang… Negosiasi jalan terus,” ujarnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kesepakatan transfer data merupakan joint statement yang telah disepakati kedua negara. “Transfer data pribadi akan dilakukan secara bertanggung jawab, dengan negara yang bertanggung jawab,” tegas Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu. Ia menambahkan, tidak ada perubahan regulasi ketenagakerjaan dalam kesepakatan ini.

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan mekanisme transfer data mengacu pada UU PDP. “Kita hanya bertukar data dengan negara yang diakui mampu menjamin keamanan data,” jelasnya. Nasbi menekankan pertukaran data bersifat khusus untuk kepentingan komersial, seperti transaksi barang berisiko tinggi (contoh: bahan kimia untuk pupuk atau gliserol sawit). “Data tidak dikelola AS, melainkan oleh negara masing-masing,” tegasnya.

Riau Tanggap Darurat Karhutla: WALHI Riau Tuntut Ketegasan Komitmen Rezim Baru

Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menegaskan kesepakatan ini bukan bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan pijakan hukum untuk perlindungan data warga Indonesia yang menggunakan layanan digital AS (seperti Google, Meta, atau e-commerce). “Transfer data lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan sah dan terukur, di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).

Meutya menambahkan, kesepakatan masih dalam tahap finalisasi dan mengacu pada UU PDP No. 27/2022 serta PP No. 71/2019. Ia mencontohkan praktik serupa telah lama diadopsi negara-negara G7. “Indonesia mengambil posisi sejajar dengan tetap menjunjung kedaulatan hukum nasional,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement