Hukum
Home / Hukum / Polisi Tangkap 30 Pelaku Parkir Ilegal Ormas

Polisi Tangkap 30 Pelaku Parkir Ilegal Ormas

Polisi Tangkap 30 Pelaku Parkir Ilegal Ormas
Polisi Tangkap 30 Pelaku Parkir Ilegal Ormas

Headlinesia.com, Tangerang Selatan, 28 Mei 2025 – Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan 30 terduga pelaku pemungutan liar (pungli) parkir berkedok ormas Pemuda Pancasila (PP) di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan. Dari hasil investigasi, ormas tersebut diduga meraup keuntungan ilegal mencapai Rp7 miliar selama delapan tahun terakhir (2017–2025).

Modus dan Perhitungan Kerugian

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pungli parkir ini dilakukan dengan mematok tarif Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Setiap hari, lahan parkir RSU Tangerang Selatan dikunjungi rata-rata 600 kendaraan roda dua dan 170 roda empat, menghasilkan pendapatan harian sekitar Rp2,7–2,8 juta.

“Jika diakumulasi setahun, ormas ini bisa mendapat Rp1 miliar. Sejak 2017, totalnya mencapai Rp7 miliar,” jelas Wira dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Kerugian negara juga terjadi karena pendapatan parkir seharusnya disetor ke kas daerah. Inspektorat Kota Tangerang Selatan memperkirakan potensi kerugian mencapai Rp5 miliar.

Kronologi Penguasaan Lahan oleh Ormas

Polisi menyebut, Pemuda Pancasila telah menguasai lahan parkir sejak 2017. Pada 2022, PT BCI memenangkan tender pengelolaan parkir dari Pemda Tangerang Selatan, namun kerap mendapat intimidasi saat berupaya beroperasi.

Kasus Impor Gula: Charles Sitorus Eks ASDP Divonis 4 Tahun, Tom Lembong 4,5 Tahun

“Setiap kali PT BCI mencoba memasang portal parkir, terjadi ancaman kekerasan, bahkan penganiayaan terhadap tim kerja,” ungkap Wira. Salah satu insiden pada September 2023 melibatkan ancaman pembacokan dan pembakaran mobil.

Mediasi oleh Satpol PP Tangerang Selatan gagal setelah ketua MPC PP, MR, menolak meninggalkan lokasi. Hingga akhirnya, polisi melakukan penangkapan pada Rabu (21/5/2025) dalam Operasi Berantas Jaya.

Penangkapan dan DPO

Selain 30 tersangka yang diamankan, polisi juga menetapkan Ketua PP Tangerang Selatan berinisial MZ sebagai tersangka. Saat ini, MZ masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan terus mengejar pelaku utama dan mengusut aliran dana pungli ini,” tegas Wira.

#headline #headlinesia #pemudapancasila #ormas

Tom Lembong di Vonis 4.5Tahun, Pengadilan Tipikor Batalkan Kerugian Negara Rp578 Miliar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement