SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Advertisement Advertisement
Opini
Home / Opini / Kekuatan Moral di Hadapan Batasan Hukum, Ini Perspektif Ahli Komunikasi

Kekuatan Moral di Hadapan Batasan Hukum, Ini Perspektif Ahli Komunikasi

Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid membuat pernyataan tegas dengan mengangkat sumpah atas nama Tuhan, sebuah langkah yang mengundang perhatian publik dan analisis ahli Dr. Aidil Haris S.Sos M.Si dari Universitas Muhammadiyah Riau. Dalam perspektif komunikasi, tindakan ini bukan sekadar ucapan, melainkan sebuah tindakan performatif yang mengandung dimensi interpersonal, intrapersonal, dan transendental yang kuat. Meski memiliki daya pengaruh besar dalam membentuk opini publik, pakar menyoroti bahwa secara hukum formal, kekuatan alat bukti tetap tidak tergantikan.

Dimensi Komunikasi: Dari Keberanian Moral hingga Pernyataan yang Tak Terbantahkan

Dalam analisis komunikasi, sumpah yang diucapkan atas nama Tuhan melibatkan komunikasi transendental atau spiritual. Tindakan ini dipandang sebagai puncak keberanian moral, di mana seseorang menyertakan keyakinan tertingginya sebagai penjamin kebenaran. Dalam konteks ini, sumpah Abdul Wahid dikomunikasikan sebagai pernyataan kebenaran yang tak dapat diganggu gugat dan komitmen yang mengikat secara simbolik.

Secara lebih mendalam, sumpah merupakan tindakan komunikasi performatif. Artinya, ucapan itu sendiri merupakan realisasi dari sebuah tindakan serius, bukan hanya informasi belaka. Dengan demikian, sumpah Gubri Wahid merupakan mekanisme moral untuk mengkomunikasikan kebenaran yang siap dipertanggungjawabkan di hadapan publik dan keyakinan pribadinya.

Di Balik Kekuatan Simbolik

Dalam konteks Komunikasi Ilahiah (Transendental) seseorang yang berani bersumpah atas nama Tuhan itu dianggap memiliki keberanian moral yang tinggi. Ini artinya Gubri Abdul Wahid tidak main-main mengungkapkan kebenaran yang diucapkannya dengan sumpah. Meskipun secara hukum formil sumpah tersebut tidak bisa membatalkan alat bukti.

Meskipun mengandung kekuatan persuasif dan simbolik yang luar biasa dalam ranah politik dan publik, para ahli mengingatkan adanya tembok pembatas yang tak tergoyahkan. Secara hukum formil, sumpah sebagaimana diucapkan Abdul Wahid tidak dapat serta-merta membatalkan atau menggantikan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.

Warning Prabowo di Rakornas 2026: Jangan Abaikan Warisan Sejarah

Proses pembuktian di pengadilan tetap akan bersandar dan berjalan pada fakta-fakta empiris, dokumen, serta keterangan yang terukur secara hukum. Kekuatan sumpah lebih berdampak pada ranah etis dan kredibilitas personal di mata masyarakat, sementara proses hukum memiliki jalur dan parameter pembuktiannya sendiri yang bersifat objektif.

Dengan demikian, langkah Gubri Abdul Wahid telah membuka ruang diskusi yang kompleks antara pertanggungjawaban moral-transendental dan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Masyarakat pun menyaksikan bagaimana dua ranah yang berbeda ini berdialog, bahkan berhadap-hadapan, dalam sebuah kasus yang menarik perhatian nasional.


Dr. Aidil Haris, S.Sos M.Si. | Pakar Ilmu Komuniasi Universitas Muhammadiyah Riau

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement