Ketika roda pemerintahan harus terus berputar, batas kewenangan pelaksana harian justru menjadi ujian demokrasi kita. Di Riau, langkah Plh Gubernur melakukan mutasi sepuluh kepala OPD mengundang tanya: hingga di mana sebenarnya kewenangan pengganti sementara dalam mengambil keputusan strategis? Di balik kontroversi ini, tersembunyi pertarungan antara prinsip keberlangsungan pemerintahan dan pembatasan kekuasaan yang diamanatkan konstitusi.
Kekosongan Kekuasaan dan Tanggap Darurat Konstitusi
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, prinsip continuity of governance menjadi jantung denyut nadi birokrasi – negara harus tetap berjalan siapapun yang memegang tampuk kekuasaan, bahkan ketika pejabatnya berhadapan dengan masalah hukum. Namun prinsip mulia ini berhadapan dengan tembok konstitusional yang tak bisa ditembus: tak setiap pengganti sementara berhak mengambil alih seluruh kewenangan pejabat definitif.
Kasus Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditahan KPK sejak 3 November 2025 menjadi ujian nyata prinsip ini. Merespons situasi ini, Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Tomsil Tohir mengeluarkan surat bernomor 100.2.1.3/8861/SJ yang menugaskan Wakil Gubernur Riau sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur. Surat ini menjadi garis pemisah antara kewenangan terbatas dan wewenang penuh dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Plh vs Plt: Perbedaan Halus dengan Konsekuensi Besar
Dalam hierarki pemerintahan daerah, posisi Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) sering disamakan, padahal keduanya memiliki landasan hukum dan kewenangan yang berbeda secara fundamental. Plh hanyalah “penjaga malam” birokrasi, bertugas menjalankan fungsi harian tanpa kewenangan membuat keputusan strategis. Sementara Plt memiliki ruang gerak sedikit lebih luas, meski tetap dalam pengawasan ketat pemerintah pusat.
Dasar hukum penunjukan Plh Gubernur Riau merujuk pada Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU No. 23 Tahun 2014. Konstruksi hukum ini penting: karena belum ada pemberhentian sementara melalui Keputusan Presiden, status Abdul Wahid tetap Gubernur definitif yang berhalangan sementara. Wakil Gubernur hanya ditugaskan sebagai “pengganti sementara”, bukan “penguasa baru”.
Ultra Vires: Ketika Kewenangan Melampaui Batas
Praktik mutasi sepuluh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan Plh Gubernur Riau menjadi batu uji bagi prinsip pembatasan kekuasaan. Dalam perspektif hukum administrasi, tindakan mutasi jabatan tanpa persetujuan tertulis Mendagri merupakan perbuatan ultra vires – melampaui kewenangan yang diberikan.
Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022 secara tegas menyatakan bahwa Plh dan Plt dilarang melakukan mutasi pegawai tanpa alasan yang jelas seperti pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum. Kewenangan mutasi jabatan tetap menjadi hak prerogatif Mendagri, bukan wewenang delegatif yang bisa diambil alih oleh pengganti sementara.
Dilema Kontinuitas vs Stabilitas Birokrasi
Di balik kontroversi hukum ini tersembunyi dilema yang lebih dalam: bagaimana menjaga kontinuitas pemerintahan tanpa mengorbankan stabilitas birokrasi? Tujuan penunjukan Plh adalah menjaga status quo birokrasi, bukan mengguncangnya dengan perubahan struktural. Mutasi besar-besaran di masa transisi justru berpotensi menciptakan instabilitas dan mempolitisasi birokrasi.
Dalam doktrin administrasi publik, wewenang Plh bersifat derivatif, bukan atributif – artinya kewenangan itu bukan milik asli pejabat, melainkan pinjaman sementara untuk menjalankan fungsi terbatas. Setiap tindakan yang melampaui batas ini berpotensi dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh pihak yang dirugikan.
Refleksi Nasional Tata Kelola Pemerintahan
Kasus Riau ini bukan sekadar persoalan lokal, melainkan cermin tantangan tata kelola pemerintahan di tingkat nasional. Pemerintahan yang baik bukan hanya soal siapa yang berkuasa, tetapi bagaimana kekuasaan itu dijalankan dalam koridor hukum. Plh, dalam posisinya yang rentan, justru dituntut untuk lebih taat pada asas legalitas dan prinsip kehati-hatian.
Surat Mendagri 100.2.1.3/8861/SJ seharusnya menjadi pedoman operasional yang membatasi ruang gerak Plh. Setiap penyimpangan dari mandat surat ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pengingkaran terhadap prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.
Pelajaran dari Riau untuk Indonesia
Konflik kewenangan di Riau mengajarkan pelajaran berharga: kekuasaan sementara tidak boleh diartikan sebagai kekuasaan tanpa batas. Dalam negara hukum, setiap wewenang harus diimbangi dengan pertanggungjawaban dan pembatasan yang jelas.
Plh Gubernur Riau, dalam posisinya sebagai penjaga sementara, seharusnya fokus pada tugas pokoknya: memastikan pelayanan publik tidak terganggu dan roda pemerintahan tetap berjalan. Tindakan mutasi jabatan tanpa dasar hukum yang kuat justru mengalihkan perhatian dari esensi penunjukan Plh – sebagai penjaga transisi, bukan agen perubahan.
Di ujung persoalan ini, yang dipertaruhkan adalah integritas birokrasi dan kredibilitas sistem pemerintahan kita. Negara harus terus berjalan, tetapi tidak dengan menginjak-injak aturan yang ada.
Penulis: Rinaldi adalah Alumni Ilmu Administrasi Negara FISIP USU Medan-Sumatera Utara, dan Alumni Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unilak Pekanbaru-Riau. Pernah berkuliah di IAIN Suska Pekanbaru Jurusan Teknik Informatika Fakultas Dakwah dan Jurusan Administrasi Negara Fakultas Ushuluddin, STIH Graha Kirana Medan-Sumatera Utara, dan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Pekanbaru – Riau.

Comment