HEADLINESIA.com, JAKARTA, 17 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alur rumit dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 9,3 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim, yang diduga rugikan negara Rp 1,98 triliun. Empat tersangka, termasuk mantan staf khusus menteri, terperangkap dalam skema yang dirancang sejak WhatsApp group “Mas Menteri Core Team”, dengan peran aktif Nadiem sebagai pemberi arahan krusial.
Bergabunglah di Channel WhatsApp untuk update berita lainnya
Grup Rahasia dan Penunjukan Langsung
Berdasarkan paparan Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Rabu (16/7/2025), benih kasus ini muncul Agustus 2019. Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Mendikbudristek, bersama Fiona Handayani (belum tersangka) membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” untuk membahas rencana digitalisasi pendidikan jika Nadiem terpilih.
- “Setelah Nadiem resmi menjabat, grup itu beralih membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS, melibatkan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan,” jelas Qohar.
- Jurist Tan kemudian menunjuk Ibrahim Arief (IBAM) sebagai konsultan untuk memuluskan pengadaan.
Rapat Virtual dan Perintah Langsung Menteri
Qohar memaparkan JT dan Fiona memimpin rapat via Zoom, memerintahkan pejabat eselon I Kemendikbudristek mendukung Chrome OS:
- “Jurist Tan bersama Fiona memimpin rapat via Zoom, meminta Sri Wahyuningsih (SW/Direktur SD), Mulatsyah (MUL/Direktur SMP), dan Ibrahim Arief agar mengadakan TIK dengan Chrome OS,” tegas Qohar.
- JT juga bertemu Google, setelah sebelumnya Google bertemu Nadiem. Hasil pertemuan dilaporkan JT ke IBAM, SW, MUL, dan Nadiem via Zoom.
Peran Kunci Tersangka & Intervensi Nadiem
- Ibrahim Arief (IBAM): Membuat rencana penggunaan Chromebook bersama Nadiem. Mengarahkan tim teknis mengeluarkan kajian yang merekomendasikan Chrome OS via demonstrasi Zoom. “IBAM hadir dalam rapat Zoom pimpinan NAM (Nadiem) yang memerintahkan Chrome OS padahal pengadaan belum dilaksanakan,” ungkap Qohar. Kajian pertama tanpa rekomendasi Chromebook ditolak IBAM, baru kajian kedua yang merekomendasikan Chromebook dipakai.
- Sri Wahyuningsih (SW – Dir. SD & KPA): Turut serta dalam rapat bahas Chromebook sebelum pengadaan. “SW menyuruh PPK-nya (BH) menindaklanjuti perintah Nadiem memilih Chrome OS via e-catalog,” kata Qohar. Karena PPK lama dianggap tak mampu, SW menggantinya dan memerintahkan PPK baru (WH) memesan langsung ke PT Bhinneka Mentaridimensi. “SW memerintahkan ganti metode ke SIPLAH dan menyusun Juklak pengadaan Chromebook SD (15 unit/sekolah @Rp 88,25 juta),” paparnya. Kerugian SD diduga mencapai Rp 1,2 triliun.
- Mulatsyah (MUL – Dir. SMP): Menindaklanjuti perintah Nadiem ke PPK dan penyedia. Menyusun Juknis TIK SMP 2020 yang mengarah ke Chrome OS, sebagai tindak lanjut Permendikbud No. 5/2021 karya Nadiem.
- Jurist Tan (JT): Inisiator grup, pengarah rapat, penghubung ke Google, dan pelapor ke pejabat termasuk Nadiem.
Peran Nadiem & Kerugian Negara
Qohar menegaskan Nadiem terlibat langsung:
- “NAM (Nadiem) selaku Menteri mengetahui penunjukan langsung PT Bhinneka Mentaridimensi untuk 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp 9,3 triliun (APBN Satdik & DAK),” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (15/7) malam.
- “Semua unit Chromebook itu diperintahkan oleh NAM untuk pakai OS Google Chrome tanpa alasan jelas,” tegasnya. Akibatnya, “OS Chromebook ternyata tidak bisa digunakan optimal oleh guru-siswa, menimbulkan kerugian Rp 1,98 triliun.”
Penyelidikan Melebar ke GoTo & Red Notice
Kejagung juga menyelidiki aliran dana ke PT GoTo:
- “Kami temukan dokumen investasi beberapa korporasi ke GoTo dari penggeledahan kantor mereka. Kami dalami mana yang terkait kasus ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Rabu, 16/7). Ratusan dokumen dan alat bukti elektronik disita sebelumnya (Jumat, 11/7).
- Terkait JT yang diduga kabur, Kejagung tak lagi memanggil. “Penyidik berencana tetapkan DPO dan tindaklanjuti dengan Red Notice Interpol,” kata Anang. Informasi JT di Australia sedang diverifikasi.
Respons GoTo: Kooperatif & Bela Diri
PT GoTo menyatakan kooperatif melalui Direktur Public Affairs & Communications, Ade Mulya (Selasa, 15/7):
GoTo membantah keterlibatan: “Sejak Oktober 2019, Nadiem sudah mengundurkan diri… tidak terlibat operasional/manajemen. GoTo tidak punya keterlibatan apapun dengan tugas Nadiem sebagai Menteri, termasuk pengadaan ini.” Mereka juga menyatakan Andre Soelistyo (mantan Dirut/Dewan) sudah tidak aktif di perusahaan. “Kami menghormati proses hukum… bersikap kooperatif dan mengikuti arahan pihak berwenang.”
Comment