Dalam diskursus kebijakan publik, kita mengenal prinsip fundamental Lead by Example—memimpin dengan teladan. Namun, apa yang terjadi jika pemimpin yang paling kencang meneriakkan narasi kedisiplinan justru terjebak dalam pusaran ketidakjelasan harta? Fenomena yang menimpa Plt Gubernur saat ini bukan sekadar isu politik lokal atau kegaduhan administratif biasa, melainkan sebuah potret nyata dari apa yang saya sebut sebagai “Paradoks Integritas”. Di satu sisi ada tangan besi yang menghukum bawahan, di sisi lain ada tangan yang menyimpan misteri di balik pintu rumah dinas.
Beban Moral dan Mandat Konstitusi
Ketegasan Plt Gubernur dalam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan memberikan sanksi (punishment) kepada ASN memang memiliki landasan hukum dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, perlu kita ingat bahwa undang-undang yang sama, diperkuat dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, mengamanatkan bahwa disiplin bukan sekadar soal jam kerja atau absensi sidik jari, melainkan soal integritas dan moralitas sebagai pelayan publik.
Seorang pemimpin adalah Role Model. Secara teoretis, sosiolog Max Weber menekankan bahwa otoritas legal-rasional hanya akan efektif jika sang pemimpin memiliki legitimasi moral yang utuh. Ketika seorang pemimpin menuntut transparansi dan kepatuhan mutlak dari bawahannya namun bungkam soal asal-usul kekayaan di kediamannya, ia secara sadar sedang menghancurkan sendi-sendi kepercayaan publik (Public Trust). Bagaimana mungkin seorang pemimpin memiliki legitimasi untuk menghukum ASN yang telat masuk kantor, sementara ia sendiri “terlambat” memberikan penjelasan jujur atas temuan fantastis di rumah dinasnya?
Angka yang Mengusik Nalar dan Rasa Keadilan
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa penyidik KPK diduga mengamankan uang asing yang jika dikonversi bernilai fantastis, yakni sekitar Rp3,4 miliar. Detailnya pun sangat spesifik dan mengusik nalar publik: USD 136.000 (Dolar Amerika Serikat) dan SGD 87.000 (Dolar Singapura).
Keberadaan mata uang asing dalam jumlah masif di rumah dinas—sebuah fasilitas negara yang dibiayai oleh pajak rakyat—menimbulkan pertanyaan besar yang harus dijawab secara transparan sesuai mandat UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), setiap pejabat publik wajib menjunjung tinggi asas keterbukaan dan akuntabilitas.
Dalam perspektif kebijakan publik, diamnya seorang pejabat terhadap temuan aparat penegak hukum adalah bentuk Moral Hazard yang nyata. Uang sejumlah Rp3,4 miliar bukanlah uang “receh” operasional. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang berjuang melawan fluktuasi harga kebutuhan pokok, keberadaan tumpukan dolar di rumah dinas adalah sebuah ironi yang menyakitkan. Ini bukan lagi soal dugaan hukum semata, tapi soal kepantasan etis seorang pemegang mandat rakyat.
Krisis Keteladanan dan Dehumanisasi Birokrasi
Menurut pakar kepemimpinan Robert Rotberg, kegagalan sebuah institusi sering kali dimulai dari kegagalan integritas elitnya. Jika “drama sidak” terus dimainkan hanya untuk membangun citra tegas namun di balik layar terdapat borok integritas yang disembunyikan, maka kita sedang menuju pada kehancuran institusi secara sistemik. Publik kini melihat adanya standar ganda yang tajam: ASN dikejar-kejar secara administratif hingga ke hal-hal kecil, namun di puncak kekuasaan, ada dugaan pengabaian terhadap prinsip-prinsip kejujuran finansial yang jauh lebih besar dampaknya.
Dampaknya sangat berbahaya bagi psikologi birokrasi. Para ASN akan merasa bahwa kedisiplinan hanyalah alat kontrol, bukan budaya kerja. Mereka akan melihat bahwa aturan hanya “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Jika pemimpin gagal menunjukkan keselarasan antara kata dan perbuatan (walk the talk), maka instruksi apapun yang ia keluarkan akan dianggap sebagai angin lalu oleh bawahannya. Kedisiplinan yang dipaksakan tanpa teladan hanya akan melahirkan kepatuhan semu, bukan dedikasi.
Penutup: Integritas Bukan Teatrikal
Integritas tidak diukur dari berapa kali seorang pemimpin marah-marah di depan kamera saat sidak. Ia juga tidak diukur dari seberapa banyak ASN yang ia beri sanksi. Integritas sejati diukur dari keselarasan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan kenyataan di lapangan. Berhenti berlindung di balik jargon “disiplin” dan “reformasi birokrasi” jika diri sendiri belum mampu disiplin secara moral.
Uang Rp3,4 miliar dalam bentuk Dollar Amerika dan Singapura itu adalah angka yang melukai rasa keadilan masyarakat. Sebelum mendisiplinkan ribuan ASN, mulailah dengan mendisiplinkan diri sendiri untuk berkata jujur kepada publik. Rakyat tidak butuh pemimpin yang hanya pandai bersandiwara dalam sidak; rakyat butuh pemimpin yang rumah dinasnya bersih dari aroma penyimpangan. Karena pada akhirnya, kekuasaan tanpa keteladanan adalah tirani administratif yang hanya akan berakhir pada hilangnya legitimasi di mata rakyat.
Sudah saatnya kita berhenti memaklumi paradoks ini. Karena dalam kebijakan publik, diamnya pemimpin atas sebuah skandal adalah konfirmasi atas kegagalan moralnya sendiri.
Oleh: Guswanda Putra, S.Pi | (Pemerhati Kebijakan Publik)

Comment