Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo menegaskan platform digital seperti Facebook, TikTok, dan X bertanggung jawab penuh menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital Indonesia. Peringatan keras ini disampaikan menyusul maraknya konten Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK) yang dinilai merongrong sendi-sendi demokrasi dan mengancam persatuan bangsa.
HEADLINESIA.com, JAKARTA, 28 AGUSTUS 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengukuhkan kedaulatan hukum di ruang digital. Negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk memastikan kepatuhan platform digital hingga memutus akses konten ilegal.
Wamenkominfo Angga Raka Prabowo menjelaskan, mandat tersebut bersumber dari Pasal 40 Ayat (2a) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal itu menegaskan kewenangan pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten elektronik yang memiliki muatan terlarang.
“Tidak hanya kewenangan, pemerintah juga berhak memerintahkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital untuk memutus akses konten internet yang melanggar hukum,” tegas Angga kepada Bisnis, Rabu (27/8/2025), merujuk pada Pasal 40A Ayat (2) UU ITE.
Ia menambahkan, kewajiban platform untuk menuruti perintah tersebut telah diatur eksplisit dalam Pasal 40A Ayat (3) UU ITE. “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah pemutusan akses,” ujarnya.
Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Platform digital diwajibkan melakukan pemutusan akses secara cepat: paling lambat 4 jam untuk konten yang bersifat mendesak dan 1×24 jam untuk konten ilegal umum.
Konten yang dimaksud meliputi segala informasi yang melanggar peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, atau yang memberikan akses ke konten elektronik terlarang.
Bagi platform yang abai dan tidak mematuhi kewajiban, pemerintah tidak main-main. Sanksi administratif menanti, mulai dari teguran tertulis, denda, pemutusan akses, hingga pengeluaran dari daftar PSE. Pengenaan denda administratif ini diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Mekanisme penjatuhan denda akan dilaksanakan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) berdasarkan Kepmenkominfo Nomor 522 Tahun 2024.
Angga menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk pembatasan kebebasan, melainkan upaya perlindungan. Komitmen pemerintah adalah melindungi seluruh masyarakat agar tetap aman dan nyaman di ruang digital.
“Kegentingan ini nyata. Kita menyaksikan maraknya pornografi, iklan judi online, akun robot, child abuse, human trafficking, dan lain sebagainya di ruang digital. Apalagi arahnya sudah memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan,” paparnya.
Ia menutup dengan pesan kuat bagi semua platform, “Platform harus punya tanggung jawab atas konten-konten yang hadir. Ruang digital kita tidak boleh dicemari oleh praktik-praktik tidak benar.”
Comment