SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Wakil Mentri Noel Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

Wakil Mentri Noel Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 23 AGUSTUS 2025 – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel secara mengejutkan memohon amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu dilemparkan Noel tepat sebelum ia memasuki mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025), setelah dirinya terjerat kasus besar pemerasan dan penggelembungan biaya pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merugikan ribuan pekerja.

Noel tidak hanya memohon amnesti tetapi juga menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka. “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel di hadapan awak media. Tak lupa, ia juga memohon maaf kepada sang presiden, “Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo.” Permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada keluarganya dan seluruh rakyat Indonesia.

Bersama Noel, KPK menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta perwakilan dari pihak swasta. Kesebelas tersangka itu adalah IBM (Irvian Bobby Mahendro), GAH (Gerry Adita Herwanto Putra), SB (Subhan), AK (Anitasari Kusumawati), IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ (Fahrurozi), HS (Hery Sutanto), SKP (Sekarsari Kartika Putri), SUP (Supriadi), TEM (Temurila), dan MM (Miki Mahfud).

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 dan 64 KUHP. KPK melakukan penahanan terhadap semua tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan bahwa modus operandinya adalah pemerasan terhadap para pekerja yang mengurus sertifikat K3. “Dari tarif resmi sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000,” jelas Setyo. Tindakan pemerasan dilakukan dengan cara memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan bagi yang tidak membayar lebih.

 Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka, Kerugian Negara Tembus Rp1,35 Triliun

Akibat praktik sistemik ini, tercatat selisih pembayaran yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan mencapai Rp 81 miliar. Aliran dana sebesar itu kemudian dibagi-bagi di antara para tersangka.

Noel sendiri diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dari skema korupsi ini. Sementara itu, tersangka kunci lainnya, Irvian Bobby Mahendro (IBM), diduga menerima Rp 69 miliar yang digunakan untuk beragam keperluan pribadi, termasuk membayar uang muka rumah. Tersangka lainnya seperti Gerry Adita (Rp 3 miliar), Subhan (Rp 3,5 miliar), dan Anitasari Kusumawati (Rp 5,5 miliar) juga diduga menerima aliran dana yang sangat besar.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×
×