SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Dua Anggota DPR Digulung KPK Terkait Dana Sosial BI-OJK, Heri Gunawan Diduga Borong Rp 15,86 Miliar

Dua Anggota DPR Digulung KPK Terkait Dana Sosial BI-OJK, Heri Gunawan Diduga Borong Rp 15,86 Miliar

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 7 AGUSTUS 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memburu dua politisi senior anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 terkait kasus korupsi dan pencucian uang. Keduanya, Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023.

“KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori), keduanya selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Modus Yayasan Bodong dan Aliran Dana ke Rekening Pribadi
KPK mengungkap dugaan kuat bahwa yayasan yang dikelola masing-masing Heri Gunawan dan Satori menerima aliran dana besar dari mitra kerja Komisi XI DPR, yakni Bank Indonesia (BI) dan OJK. Namun, aksi serampangan terkuak saat dana sosial senilai miliaran rupiah itu diduga tak pernah digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana yang dijanjikan dalam proposal permohonan dana.

Heri Gunawan, politisi kawakan tiga periode asal Jawa Barat IV, menjadi sorotan utama. KPK menduga ia menerima total Rp 15,86 miliar dengan rincian mengejutkan:

  • Rp 6,26 miliar dari BI melalui program PSBI.
  • Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan.
  • Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Tak hanya diduga menilep dana sosial, Heri Gunawan juga dituding melakukan aksi pencucian uang. KPK menyatakan ia memindahkan seluruh dana yang diterima yayasannya ke rekening pribadi. Modusnya, Heri Gunawan diduga memerintahkan anak buahnya membuka rekening baru khusus untuk menampung dana haram tersebut, yang kemudian dicairkan secara tunai. “HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai,” papar Asep Guntur.

Rumah Aset MPR RI di Depan DPRD Jabar Dibakar Massa

Jerat Hukum Berlapis dan Profil Tersangka
Heri Gunawan dan Satori kini menghadapi jerat hukum berat. KPK menjerat keduanya dengan:

  1. Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP (terkait gratifikasi).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (terkait TPPU).

Heri Gunawan bukanlah nama baru di panggung politik. Lahir di Sukabumi, 11 April 1969, pria lulusan FE Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta ini adalah kader senior Partai Gerindra. Ia pernah menjabat Bendahara DPP (2008-2010) dan kini sebagai Ketua DPP Partai Gerindra. Di Senayan, Heri dikenal aktif di Komisi XI (Keuangan) dan Badan Legislasi, bahkan sempat menjadi Wakil Ketua Komisi VI. Ia baru saja dilantik untuk periode ketiganya (2024-2029).

Penetapan dua anggota DPR dari partai koalisi pemerintah ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi sekaligus ujian bagi integritas penyaluran dana sosial lembaga negara. KPK menyatakan penyidikan guna mengungkap lebih dalam gurita korupsi dana sosial BI dan OJK ini akan terus digenjot.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement