SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Home / Hukum / Kades Sukosari Ditahan Korupsi Kolam Renang Rp. 600jt

Kades Sukosari Ditahan Korupsi Kolam Renang Rp. 600jt

HEADLINESIA.com, JAKARTA, 6 AGUSTUS 2025 – Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Kusno (61), resmi mendekam di sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Rabu (6/8/2025). Penahanan ini menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 600 juta, yang menggunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menegaskan status tersangka Kusno ditetapkan setelah pemeriksaan intensif lebih dari enam jam. Pemeriksaan itu mengungkap penyimpangan serius yang berujung pada kerugian negara ratusan juta rupiah.

“Kusno kami tetapkan sebagai tersangka karena proyek pembangunan kolam renang tidak sesuai mekanisme. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar ratusan juta rupiah,” tegas Oktario kepada awak media.

Penyimpangan Sistemik dan RAB Bermasalah
Menurut penyelidikan, proyek yang seharusnya dikerjakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, justru diserahkan secara langsung kepada dua orang: Jaelono dan Eko Edi Siswanto. Keduanya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus yang sama.

Oktario membeberkan penyimpangan lain: perencanaan awal hanya mencakup satu kolam. Namun, di lapangan, pembangunan meluas menjadi tiga kolam tanpa kajian teknis atau persetujuan yang sah. “Penyidik juga menemukan tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berbeda. Kusno tidak dapat menjelaskan versi mana yang jadi acuan pelaksanaan,” papar Oktario.

Rumah Aset MPR RI di Depan DPRD Jabar Dibakar Massa

TPK Cuma Formalitas, Kusno Terancam 20 Tahun Bui
Kejaksaan menilai TPK pada proyek tersebut hanya berfungsi sebagai formalitas. Pelaksanaan nyata justru dikendalikan pihak di luar struktur resmi. Untuk kepentingan penyidikan, Kusno ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun.

Kusno dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berat: pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pembelaan: Tersangka Sebelumnya Hanya “Tukang Bayaran”?
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum (TPH) Jaelono, melalui Juru Bicara Sumadi, membela kliennya. Sumadi menyatakan Jaelono hanyalah pekerja harian yang diminta bantuan pribadi oleh Kusno, bukan kontraktor resmi.

“Perannya Pak Jaelono itu sebetulnya hanya sebagai tukang atau pekerja. Hubungannya personal dengan kepala desa. Dipanggillah Pak Jaelono oleh kepala desa untuk membantu menyelesaikan pembangunan kolam renang tersebut. Dalam pembangunan kolam itu, Pak Jaelono dibayar harian, jadi tidak sebagai pemborong atau tidak ada kontrak,” jelas Sumadi.

Sumadi mengaku Jaelono menerima Rp 400 juta dari Kusno untuk belanja proyek, sementara sisanya Rp 200 juta diberikan ke tersangka lainnya, Eko Edi Siswanto. Pembelaan ini kini menjadi bagian dari rentetan kasus korupsi dana desa yang terus disorot.

Gedung DPRD Solo Hangus Terbakar, Suasana Mencekam

Kasus ini menyoroti kembali kerentanan penyalahgunaan dana desa, khususnya BKK, dan pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek fisik di tingkat pemerintahan terbawah. Kusno kini menjadi fokus penyidikan lanjutan di LP Madiun.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement