Hukum
Home / Hukum / Komnas HAM Soroti Penyiksaan Aparat, Desak Reformasi

Komnas HAM Soroti Penyiksaan Aparat, Desak Reformasi

Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang digelar oleh enam lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, Ombudsman RI, dan KND di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
Peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang digelar oleh enam lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, Ombudsman RI, dan KND di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

headlinesia.com, Jakarta, 26 Juni 2025 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan negara harus mengambil peran krusial mencegah praktik penyiksaan oleh aparat, menyusul terungkapnya 176 aduan dugaan penyiksaan oleh polisi dalam kurun 2020-2024. Temuan ini menguak kerentanan sistem penegakan hukum dan ancaman serius terhadap martabat manusia serta kepercayaan publik.

Data memprihatinkan ini diungkap Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (25/6/2025). “Perorangan, tahanan, dan masyarakat sipil menjadi korban utama,” tegas Anis, menyoroti pola pelanggaran yang sistematis.

Polisi Dominan, TNI dan Lapas Ikut Diadukan

Selain kepolisian, Komnas HAM juga mencatat:

  • 15 aduan dugaan penyiksaan melibatkan personel TNI.
  • 10 aduan terkait praktik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan).
    Anis menambahkan, laporan terbanyak menyangkut dugaan penghilangan nyawa atau penganiayaan berat oleh aparat. Kekerasan terhadap tahanan dan metode interogasi yang melanggar hak kerap menjadi titik masalah. “Kami memberi atensi khusus pada praktik penyiksaan oleh aparat yang terus berulang,” serunya.

Penyiksaan: Peradaban Masa Lalu yang Rusak Sistem

Anis Hidayah menekankan urgensi reformasi sistemik. Negara wajib mengawasi ketat peraturan yang berpotensi memicu penyiksaan, seperti prosedur interogasi dan pola penahanan. “Setiap tindak penyiksaan harus dihukum setimpal. Korban berhak atas ganti rugi dan kompensasi adil,” tegasnya, menyerukan jaminan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM ini.

Peringatan serupa disampaikan Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro. Ia menegaskan penyiksaan oleh aparat bukan hanya pelanggaran HAM berat, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik pada sistem hukum, keamanan, dan keadilan. “Mengejar pengakuan dengan penyiksaan adalah peradaban masa lalu yang merendahkan martabat institusi,” kritik Johanes.

Kasus Impor Gula: Charles Sitorus Eks ASDP Divonis 4 Tahun, Tom Lembong 4,5 Tahun

Dia memperingatkan, penyiksaan justru kontraproduktif: merusak kualitas bukti dan memicu pengakuan palsu. “Sudah waktunya institusi penegak hukum membersihkan diri dari oknum yang merusak citra,” pungkasnya, mendesak langkah tegas pembersihan internal.

Mengapa Kasus Penyiksaan Aparat Terus Berulang?

Paparan Komnas HAM dan Ombudsman menyoroti akar persoalan:

  1. Lemahnya Pengawasan Internal: Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas di tubuh kepolisian, TNI, dan Lapas dinilai belum optimal mencegah praktik kekerasan.
  2. Budaya Kekerasan dalam Proses Hukum: Metode interogasi dan penanganan tahanan yang sarat kekerasan masih dianggap “biasa” di beberapa lingkungan.
  3. Impunitas yang Tinggi: Rendahnya penindakan hukum terhadap oknum pelaku membuat praktik penyiksaan terus terjadi.
  4. Perlindungan Korban yang Minim: Korban dan pelapor seringkali kesulitan mengakses keadilan dan pemulihan.

Temuan ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera melakukan reformasi mendasar, memperkuat mekanisme pengawasan, menindak tegas oknum pelaku, dan menjamin perlindungan HAM bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Kepercayaan publik pada hukum dan keadilan bergantung pada langkah konkret ini.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement