Lingkungan
Home / Lingkungan / Aktivis Keberatan! PT Gag Nikel Masih Beroperasi di Pulau Kecil Raja Ampat

Aktivis Keberatan! PT Gag Nikel Masih Beroperasi di Pulau Kecil Raja Ampat

Penambangan nikel PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 4 Mei 2025. Greenpeace/Alif R Nouddy Korua
Penambangan nikel PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 4 Mei 2025. Greenpeace/Alif R Nouddy Korua

headlinesia.com, Sorong, 12 Juni 2025 – Tekanan terhadap penambangan nikel di kawasan pulau kecil Raja Ampat menguat. Aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum mengusut tindak pidana semua perusahaan tambang di sana, termasuk PT Gag Nikel yang masih beroperasi, sementara pemerintah baru mencabut izin empat perusahaan lainnya. Desakan ini didasari dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan kelima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat—PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Gag Nikel—melakukan pelanggaran pidana. Pasalnya, aktivitas mereka berlokasi di pulau-pulau kecil, yang secara eksplisit dilarang oleh Pasal 35 UU PWP3K.

“Jika merujuk pada peraturan yang ada, pertambangan di pulau-pulau kecil seharusnya tidak terjadi,” tegas Manajer Kampanye Hukum Walhi, Teo Reffelsen, dalam keterangan tertulis, Kamis (12 Juni 2025). UU tersebut mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau berluas ≤ 2.000 km² beserta ekosistemnya.

Walhi juga mendesak Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meninjau ulang 248 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tercatat beroperasi di 43 pulau kecil di seluruh Indonesia.

Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan, Kecuali PT Gag Nikel

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan pencabutan IUP empat perusahaan pada Selasa (10 Juni 2025) karena berbagai pelanggaran, termasuk lingkungan dan legalitas. Namun, PT Gag Nikel, yang sahamnya dimiliki PT Aneka Tambang (Antam), dinyatakan bebas masalah.

Harga Ayam Hidup Anjlok Ekstrem, Peternak Rugi Rp54 Juta per 10.000 Ekor

Bahlil dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, bersikukuh PT Gag Nikel memenuhi semua persyaratan perizinan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Perusahaan ini juga disebut mendapat pengecualian dari larangan tambang di hutan lindung berdasarkan UU Kehutanan karena kontrak karyanya (KK Generasi VII) sudah ada sebelum aturan larangan terbit.

“Alhamdulillah sesuai dengan amdal… Sesuai arahan Bapak Presiden, kita harus mengawasi betul lingkungannya. Sampai sekarang, kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan.

Kontroversi dan Bantahan Aktivis

Klaim pemerintah itu dibantah keras oleh Walhi, Greenpeace, dan para akademisi hukum. Mereka menyoroti beberapa kejanggalan:

  1. Lokasi Pulau Kecil: Operasi PT Gag Nikel berpusat di Pulau Gag yang jelas masuk kategori pulau kecil (<2.000 km²). Kiki Taufik (Greenpeace) bahkan mempertanyakan konsesi seluas 13.136 hektare di pulau yang luasnya hanya sekitar 6.000 hektare.
  2. Potensi Kerusakan Lingkungan: Greenpeace melaporkan deforestasi dan sedimentasi hasil tambang di Pulau Gag yang berpotensi merusak biota laut Raja Ampat, berisiko melanggar Pasal 98 dan 99 UU PPLH. Teo menambahkan Pulau Gag telah mengalami degradasi ekosistem.
  3. Pertentangan Regulasi: Guru Besar Hukum UI, Andri Gunawan Wibisana, menyoroti kejanggalan izin lingkungan PT Gag Nikel (2014). Saat izin diterbitkan, UU PWP3K (2007) sudah berlaku. “Izin lingkungan seharusnya sudah mengacu pada regulasi terbaru. Dulu pengecualian itu untuk pertambangan terbuka di hutan lindung, bukan di pulau kecil,” jelas Andri.
  4. Kebutuhan Audit & Pembuktian: Akademisi seperti Daru Adianto (Universitas Brawijaya) dan Raynaldo Sembiring (ICEL) menekankan pentingnya audit lingkungan independen dan pembuktian ilmiah untuk mengungkap potensi pencemaran atau kerusakan ekologis jangka panjang, meski secara administratif dianggap patuh. Tantangan pembuktian ini diakui kompleks oleh Abdul Fickar Hadjar (Trisakti).

Penegakan Hukum: Fokus pada Empat Perusahaan, PT Gag Dipertanyakan

Saat ini, Bareskrim Polri (melalui Dittipidter) dan Kementerian LHK fokus menyelidiki dugaan tindak pidana pada empat perusahaan yang izinnya dicabut. Direktur Dittipidter, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyatakan penyelidikan berdasarkan bukti awal. Terkait PT Gag Nikel, Nunung menyatakan, “Nanti kami lihat dulu.”

Menteri LHK Hanif menyatakan pihaknya akan menyelidiki potensi pidana pada empat perusahaan tersebut dan mengirim tim ke Raja Ampat. Namun, dia menegaskan PT Gag Nikel tidak terancam hukuman.

Kemenparekraf Prioritaskan Pariwisata Berkualitas

Tuntutan Tambahan dan Transparansi

Walhi tidak hanya menuntut jerat pidana. Mereka juga mendesak pemerintah mengajukan gugatan ganti rugi lingkungan hidup terhadap kelima perusahaan jika terbukti menimbulkan kerusakan, sesuai UU PPLH dan Peraturan MA No. 1/2023.

Para ahli juga mendesak transparansi perizinan. Andri Wibisana meminta pemerintah membuka informasi pertimbangan pemberian izin lingkungan di pulau-pulau kecil kepada publik. “Publik perlu tahu amdal yang diberikan itu mengacu pada undang-undang yang mana,” ujarnya.

Konflik kepentingan, kompleksitas regulasi, dan tantangan pembuktian kerusakan lingkungan menjadi tantangan utama dalam mengusut tuntas kasus tambang nikel di surga biodiversitas Raja Ampat ini. Nasib pulau-pulau kecil dan ekosistemnya yang rentan kini bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan keberpihakan kebijakan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement