Hukum
Home / Hukum / 2 Ton Sabu di tangkap barang dari Golden Triangle

2 Ton Sabu di tangkap barang dari Golden Triangle

Petugas gabungan menunjukkan bukti 2 ton sabu yang diamankan dari kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 2 Mei. Konferensi pers digelar di Batam, Kepri, Senin (26/5/2025). (KOMPAS.com/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT )
Petugas gabungan menunjukkan bukti 2 ton sabu yang diamankan dari kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada 2 Mei. Konferensi pers digelar di Batam, Kepri, Senin (26/5/2025). (KOMPAS.com/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT )

Headlinesia.com, Karimun, 27 Mei 2025 – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2 ton sabu-sabu melalui perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Operasi ini menjadi rekor terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia, dengan barang bukti senilai Rp 6 triliun berdasarkan harga pasar gelap.

Lima Bulan Intelijen, Kapal “Sea Dragon Tarawa” Dibongkar

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan, operasi ini bermula dari informasi mitra intelijen internasional tentang rencana sindikat narkoba asal Golden Triangle (Segitiga Emas: Myanmar, Laos, Thailand) yang hendak menyelundupkan sabu melalui jalur laut.

Ini kasus terbesar dalam sejarah BNN,” tegas Marthinus dalam konferensi pers di Batam (26/5/2025). Selama lima bulan, tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI melakukan pelacakan hingga akhirnya mengidentifikasi kapal kargo Sea Dragon Tarawa sebagai modus pengiriman.

Operasi Gabungan di Perairan Kepri, 6 Tersangka Diamankan

Pada 2 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari:

  • Bea Cukai (Kapal BC 20003 & BC 20007)
  • TNI AL (KRI Surik-645 & KRI Silea-858)
  • Polda Kepri dan BAIS TNI
    melakukan pengepungan dan penggerebekan di perairan Indonesia.

Kapal kemudian digiring ke Pelabuhan Tanjung Uncang, di mana petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 paket sabu tersembunyi di kompartemen mesin dan bagian depan kapal.

Kasus Impor Gula: Charles Sitorus Eks ASDP Divonis 4 Tahun, Tom Lembong 4,5 Tahun

Enam awak kapal ditangkap, terdiri dari:

  • 4 WNI: Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, Hasiloan Samosir
  • 2 Warga Thailand (belum diungkap identitasnya)

Marthinus menyatakan, sabu tersebut didistribusikan ke Indonesia, Malaysia, dan Filipina. BNN masih mendalami keterlibatan jaringan internasional dan lokal.

“Kami akan terus membongkar seluruh aktor di balik sindikat ini, baik di dalam maupun luar negeri,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti kolaborasi kuat antara BNN, Bea Cukai, TNI, dan Polri dalam memerangi narkotika. Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menyebut operasi ini sebagai “kemenangan besar dalam perlindungan kedaulatan maritim Indonesia”.

Keenam tersangka dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman mati). BNN berkoordinasi dengan INTERPOL dan ASEAN Narcotics Cooperation Center untuk pelacakan sindikat global.

Tom Lembong di Vonis 4.5Tahun, Pengadilan Tipikor Batalkan Kerugian Negara Rp578 Miliar

Pengungkapan ini bukan hanya prestasi besar Indonesia, tetapi juga peringatan keras bagi sindikat narkoba internasional bahwa jalur laut Indonesia bukanlah tempat aman untuk penyelundupan.


#Narkoba #BNN #BeaCukai #Sabu #GoldenTriangle #Kepri #Indonesia

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement